Youtube

Polda DIY Bantah Ada Titipan Bandar, Penangkapan Pelaku Judi Online Murni Laporan Warga

Navigasiin - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online yang melibatkan sejumlah tersangka di Banguntapan, Kabupaten Bantul, murni merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya "titipan bandar" atau upaya dari pihak tertentu yang sengaja mengarahkan proses penangkapan demi kepentingan tertentu.

Polda DIY Bantah Ada Titipan Bandar, Penangkapan Pelaku Judi Online Murni Laporan Warga
Polda DIY Bantah Ada Titipan Bandar, Penangkapan Pelaku Judi Online Murni Laporan Warga

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8/2025), jajaran kepolisian menghadirkan enam tersangka yang seluruhnya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Mereka berdiri berjejer di belakang meja pimpinan polisi, sementara di depan tampak tiga pejabat kepolisian memberikan keterangan kepada awak media.

Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah kontrakan yang belakangan diketahui menjadi markas pengoperasian situs judi online.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional. Ini murni hasil laporan masyarakat, bukan karena titipan siapa pun," tegas Slamet.

Laporan diterima pada Kamis (10/7/2025) sore. Dalam waktu singkat, tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus segera bergerak melakukan penyelidikan tertutup di lokasi. Setelah mengumpulkan cukup bukti permulaan, tim langsung menggerebek rumah kontrakan itu pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.

Kronologi Penangkapan

Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka tengah sibuk mengoperasikan perangkat komputer dan beberapa ponsel yang digunakan untuk mengelola transaksi taruhan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 8 unit komputer yang tersambung jaringan internet
  • 15 ponsel berbagai merek
  • Rekapan transaksi elektronik dan buku catatan rekening
  • Kartu ATM dari berbagai bank
  • Uang tunai hasil taruhan sementara sejumlah Rp 57 juta

“Modusnya adalah membuka layanan deposit taruhan melalui transfer bank dan dompet digital. Para pelaku memasarkan layanan judi online dengan promosi melalui grup WhatsApp dan media sosial. Situs yang dioperasikan menyediakan permainan slot, togel, dan bola online,” jelas Slamet.

Motif Ekonomi dan Jaringan

Dari hasil pemeriksaan awal, keenam tersangka mengaku terdorong motif ekonomi. Mereka memperoleh komisi dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan pemain. Para operator judi online ini bukan hanya bekerja untuk diri sendiri, tetapi menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Peran masing-masing berbeda. Ada yang mengelola akun, menerima deposit, dan membayar kemenangan. Mereka dijanjikan komisi antara 10–15% dari omset bulanan,” papar Slamet.

Polisi juga akan terus menelusuri struktur jaringan dan aliran dana ke atasannya. Koordinasi dengan pusat dan pihak perbankan pun sedang berlangsung untuk memblokir rekening-rekening terkait.

Bantahan Isu Titipan

Menanggapi isu “titipan bandar”, pihak kepolisian menegaskan bahwa semua proses berjalan profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada yang menitipkan siapa pun. Kami bekerja sesuai hukum dan transparan,” tegas Slamet.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Handoko Susanto, juga menambahkan bahwa tudingan semacam itu hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kalau ada yang punya bukti, silakan laporkan. Kami terbuka untuk audit,” ujarnya.

Tanggapan Warga dan Pemerhati Hukum

Ketua Forum RT-RW Banguntapan, Sugeng Riyadi, mengapresiasi tindakan cepat polisi. Warga memang sudah lama curiga dan merasa resah dengan aktivitas rumah kontrakan tersebut.

“Tamu datang silih berganti siang-malam, warga khawatir anak-anak terpengaruh. Maka kami sepakat untuk lapor,” ujar Sugeng.

Pakar hukum pidana, Dwi Suryanto, SH, MH, menilai penanganan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas judi daring. Namun ia mengingatkan bahwa proses peradilan harus tetap objektif dan adil.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dikenai Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, pasal KUHP terkait perjudian juga dapat dikenakan sebagai pidana tambahan.

“Kami juga berkoordinasi dengan penyedia layanan pembayaran untuk memblokir akun yang terlibat,” tutup Slamet.

Komitmen Berantas Judi Online

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memerangi judi daring hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diajak aktif melaporkan jika mencurigai aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan berhenti. Laporan warga adalah kekuatan terbesar kami,” pungkas Slamet.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kegiatan ilegal di dunia maya tak akan lolos dari pantauan hukum, apalagi jika sudah meresahkan masyarakat luas.

Post a Comment for "Polda DIY Bantah Ada Titipan Bandar, Penangkapan Pelaku Judi Online Murni Laporan Warga"