Otoritas Kepala Desa Dipertanyakan Dinilai Langgar Kewenangan dalam Pemberhentian Anggota BPD
Navigasiin -
Lampung Utara : Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Besar, mempertanyakan perihal pemberhentian dirinya secara sepihak oleh kepala desa pada hari Selasa (14/5/2024).
Otoritas Kepala Desa Dipertanyakan Dinilai Langgar Kewenangan dalam Pemberhentian Anggota BPD |
Kepala Desa Gunung Besar, Tarmidi, tidak dapat dihubungi untuk mengkonfirmasi pemberhentian tersebut. Awak media hanya bisa mendapatkan keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Besar.
Menurut Sekdes, pemberhentian Anggota BPD dilakukan karena jumlah anggota BPD Desa Gunung Besar melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Berdasarkan Pergub, desa dengan jumlah penduduk di bawah 2.000 jiwa hanya diperbolehkan memiliki 5 anggota BPD. Sedangkan Desa Gunung Besar saat ini memiliki 7 anggota BPD, sehingga perlu dilakukan pengurangan 2 anggota," jelas Sekdes.
Lebih lanjut, Sekdes menjelaskan bahwa pengurangan anggota BPD tersebut telah melalui koordinasi dengan pihak kecamatan.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bidang Pemerintahan Kecamatan Abung Tengah terkait pengurangan anggota BPD ini," ujar Sekdes.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Bidang Pemerintahan Kecamatan Abung Tengah menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan pengurangan anggota BPD tidak berada di tangan kepala desa.
Kasus pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini masih terus menuai pertanyaan dan kontroversi. Belum diketahui secara pasti dasar hukum yang digunakan oleh kepala desa untuk memberhentikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Posting Komentar untuk "Otoritas Kepala Desa Dipertanyakan Dinilai Langgar Kewenangan dalam Pemberhentian Anggota BPD"