Proses Pembatalan Pelantikan 73 Pejabat di Lampung Utara: Menuju Titik Terang

Navigasiin - Lampung Utara : Penjabat Bupati Lampung Utara, Aswarodi, menyampaikan bahwa surat izin pembatalan pelantikan 73 pejabat yang dilantik pada masa pemerintahan Bupati Budi Utomo diprediksikan akan terbit dalam waktu dekat, kemungkinan besar pada pekan ini. Hal ini menandakan bahwa proses pembatalan tinggal menunggu waktu finalisasi.

Proses Pembatalan Pelantikan 73 Pejabat di Lampung Utara: Menuju Titik Terang
Proses Pembatalan Pelantikan 73 Pejabat di Lampung Utara: Menuju Titik Terang


"Berdasarkan informasi yang kami terima, Insya Allah dalam minggu-minggu ini surat izin tersebut akan diterbitkan," terang Aswarodi usai menghadiri sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Senin (13/5/2024).



Lebih lanjut, Aswarodi menjelaskan bahwa rekomendasi pembatalan pelantikan ke-73 pejabat tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, dikarenakan keterbatasan kewenangan sebagai penjabat bupati, diperlukan izin tambahan untuk membatalkan kebijakan pelantikan tersebut.

Proses Pembatalan Pelantikan 73 Pejabat di Lampung Utara: Menuju Titik Terang
Proses Pembatalan Pelantikan 73 Pejabat di Lampung Utara: Menuju Titik Terang


"Pembatalan ini memerlukan persetujuan resmi. Oleh karena itu, kami sedang dalam tahap menunggu izin tersebut," terangnya.

Sebelumnya, pada akhir April 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berencana membatalkan pelantikan 73 pejabat yang diduga melanggar aturan yang berlaku.

"Saat ini, kami sedang mengajukan permohonan pembatalan pelantikan ke-73 pejabat kepada Kementerian Dalam Negeri," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, saat memimpin rapat bersama dengan 73 pejabat tersebut di kantor pemkab kala itu.

Menurut Lekok, izin dari Pemerintah Pusat sangatlah penting karena kewenangan penjabat bupati memiliki batasan, salah satunya dalam hal rotasi pejabat. Berbeda halnya jika pejabat tersebut adalah bupati definitif, di mana izin pembatalan tidak diperlukan.

"Walaupun terasa berat, kami harus mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Pembatalan pelantikan ini didasari oleh Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tahun 2024 yang melarang rotasi pejabat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Proses Pembatalan Pelantikan 73 Pejabat di Lampung Utara: Menuju Titik Terang"