Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum

Navigasiin - Lampung Utara : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPD DKI Jakarta turun tangan mendampingi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP di Polres Metro Depok.

Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum
Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum


Berdasarkan Surat Kuasa No 016/SK/LSM TRINUSA/DPD DKI/V/2024 dan Surat Tanda Terima Laporan No LP/B/942/V/2024/SPKT, Ketua DPD DKI Jakarta Wahyudin dan Sekretaris DPD DKI Putri Febriliany mendatangi Polres Depok untuk memastikan perkembangan laporan.

"Kami ingin konfirmasi dan klarifikasi sejauh mana penyelesaian laporan masyarakat ke Polres Depok," ujar Wahyudin di Polres Metro Depok, Senin (13/5/2024).

Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum
Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum


Wahyudin, selaku penerima kuasa dari korban, mengapresiasi kinerja dan pelayanan IPTU Ade Maulana (LIDIK IV) dan BRIPTU B Sitompul, S.H. (Penyidik Pembantu) yang menangani kasus ini.

"Saya selaku pelapor tinggal menunggu hasil dari penyidik dan saya percayakan sepenuhnya kepada APH Polres Depok. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Wahyudin kepada awak media.

Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan pelaku diamankan. Wahyudin juga berharap terjalin sinergitas, kemitraan, dan kolaborasi antara LSM Trinusa dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS).

Poin-poin penting:

Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum
Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum


* LSM Trinusa DPD DKI Jakarta mendampingi masyarakat dalam kasus dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP di Polres Metro Depok.
* Wahyudin, Ketua DPD DKI Jakarta, mengapresiasi kinerja dan pelayanan aparat penegak hukum Polres Depok.
* Wahyudin berharap kasus ini tuntas dan terjalin sinergitas antara LSM dan aparat penegak hukum untuk menjaga Kamtibmas.

Kasus dugaan penganiayaan ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Sinergi antara LSM dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan Kamtibmas terjaga.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Dugaan Penganiayaan 351 KUHP di Depok: LSM Trinusa DPD DKI Jakarta Kawal Kasus dan Harap Sinergi Aparat Penegak Hukum"