Dugaan Memasuki Tanah Tanpa Izin Seret Warga dan Anggota DPRD Lampung: Konflik Lahan di Tulang Bawang Barat Memanas

Navigasi.in – Konflik agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, dugaan perbuatan memasuki tanah tanpa izin menjadi pokok persoalan yang melibatkan seorang warga Kabupaten Lampung Utara bernama Holdin Saleh dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dugaan Memasuki Tanah Tanpa Izin Seret Warga dan Anggota DPRD Lampung: Konflik Lahan di Tulang Bawang Barat Memanas
Dugaan Memasuki Tanah Tanpa Izin Seret Warga dan Anggota DPRD Lampung: Konflik Lahan di Tulang Bawang Barat Memanas


Perselisihan ini berawal dari klaim penguasaan lahan di Desa Karta, Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Lahan tersebut disebut telah dikuasakan kepada Holdin Saleh untuk dijaga, diawasi, dan dimanfaatkan, termasuk melakukan langkah hukum apabila diperlukan.

Namun situasi berubah ketika muncul dugaan adanya aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin dari pihak yang mengaku memiliki kuasa pengelolaan. Aktivitas itu disebut-sebut melibatkan Hi. Putra Jaya Umar, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar.


Kronologi Awal Konflik

Menurut penuturan Holdin Saleh, dirinya telah menerima kuasa atas lahan tersebut secara sah dari pihak yang berhak. Ia menyatakan bahwa sebagai penerima kuasa, ia memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga, mengawasi, serta memanfaatkan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanah itu sudah dikuasakan kepada saya. Saya juga sudah pasang papan larangan masuk di lokasi,” tegas Holdin kepada wartawan.

Pemasangan papan larangan masuk, menurutnya, menjadi salah satu bentuk pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan tertentu dan tidak boleh dimasuki tanpa izin.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Holdin mengaku mendapat informasi adanya aktivitas di dalam area lahan tersebut tanpa seizin dirinya. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk seorang anggota DPRD Provinsi Lampung.


Dugaan Aktivitas Tanpa Izin

Holdin menyebut terdapat kegiatan di atas lahan yang menurutnya bukan hak pihak yang melakukan aktivitas tersebut. Ia menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori memasuki tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada kegiatan di dalam tanah yang bukan hak mereka. Itu jelas tanpa izin,” ungkapnya.

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terlebih jika lokasi tersebut telah diberi tanda larangan yang jelas. Papan larangan masuk yang telah dipasang sebelumnya memperkuat klaim bahwa akses terhadap lahan tersebut tidak bersifat terbuka untuk umum.

Kasus seperti ini kerap menjadi polemik karena menyangkut aspek pembuktian hak atas tanah, keabsahan kuasa, serta unsur kesengajaan dalam memasuki wilayah yang disengketakan.


Upaya Klarifikasi Berujung Ketegangan

Berangkat dari informasi tersebut, Holdin mengaku berinisiatif untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Usai salat Jumat pada 17 April 2026 di Masjid Raya Daya Murni, ia mendatangi kediaman yang bersangkutan dengan maksud bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan.

Namun, menurut pengakuannya, niat baik tersebut tidak berbuah sesuai harapan. Ia mengaku justru mendapat respons yang kurang bersahabat hingga mengalami pengusiran.

“Saya datang baik-baik, tapi malah diusir dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” terang Holdin.

Situasi disebut sempat memanas sebelum akhirnya diredam oleh anak dari anggota dewan tersebut yang dikenal bernama Adien. Dalam upaya menenangkan keadaan, Adien menyampaikan bahwa ayahnya belum dapat menerima tamu.

“Bapak belum bisa diganggu, bapak masih repot,” ujarnya.

Peristiwa itu, menurut Holdin, meninggalkan tekanan psikologis dan rasa trauma. Ia merasa tidak mendapatkan ruang dialog yang proporsional untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.


Rencana Tempuh Jalur Hukum

Merasa haknya dilanggar dan tidak memperoleh respons yang memuaskan, Holdin menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Ia berencana melaporkan dugaan memasuki tanah tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, ia juga membuka kemungkinan melaporkan sikap oknum anggota dewan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Lampung, serta menyurati Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golkar.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memastikan adanya evaluasi etika terhadap pejabat publik apabila terbukti melakukan pelanggaran.


Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Selain menyebut nama Hi. Putra Jaya Umar, Holdin juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penguasaan lahan tersebut, yakni Siti Rohani dan Suratno.

Menurutnya, keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh. Apakah aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum tertentu atau justru merupakan bentuk penguasaan sepihak.

Konflik lahan memang kerap melibatkan lebih dari dua pihak, terutama jika tanah tersebut memiliki riwayat kepemilikan atau penguasaan yang panjang dan kompleks.


Analisis Hukum: Memasuki Tanah Tanpa Izin

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Unsur-unsur yang perlu dibuktikan antara lain:

  • Adanya tanah atau pekarangan yang jelas kepemilikannya.
  • Adanya larangan atau penolakan dari pihak yang berhak.
  • Adanya tindakan memasuki atau menguasai tanpa izin.

Jika papan larangan masuk telah dipasang dan dapat dibuktikan bahwa pihak yang masuk mengetahui adanya larangan tersebut, maka unsur kesengajaan dapat menjadi faktor penentu.

Namun demikian, dalam praktiknya, perkara semacam ini sering kali berkembang menjadi sengketa perdata mengenai hak kepemilikan tanah sebelum masuk ke ranah pidana.


Dimensi Etika Pejabat Publik

Apabila dugaan tersebut benar dan melibatkan seorang anggota legislatif aktif, maka persoalan ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga etika jabatan.

Anggota DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi hukum. Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan.

Langkah pelaporan ke MKD, DPP, dan DPW partai menjadi bagian dari mekanisme kontrol internal terhadap perilaku kader partai yang menduduki jabatan publik.


Konflik Agraria di Lampung: Persoalan Berulang

Provinsi Lampung dalam beberapa tahun terakhir kerap diwarnai persoalan sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan, antarwarga, maupun dengan pejabat publik.

Masalah administrasi pertanahan, tumpang tindih sertifikat, hingga kuasa pengelolaan sering menjadi pemicu konflik berkepanjangan. Oleh sebab itu, transparansi dokumen dan klarifikasi terbuka menjadi kunci agar konflik tidak melebar.


Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Hi. Putra Jaya Umar terkait dugaan memasuki tanah tanpa izin tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keseimbangan informasi.

Prinsip keberimbangan menjadi bagian penting dalam pemberitaan, mengingat setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.


Kesimpulan: Menanti Proses dan Klarifikasi

Kasus dugaan memasuki tanah tanpa izin di Tulang Bawang Barat ini menunjukkan bagaimana persoalan agraria dapat berkembang menjadi konflik yang melibatkan pejabat publik.

Bagi Holdin Saleh, langkah hukum menjadi opsi untuk memperjuangkan hak yang ia klaim miliki. Sementara bagi pihak yang dituding, klarifikasi resmi menjadi hal yang dinantikan publik.

Proses hukum dan mekanisme etik yang transparan akan menjadi penentu apakah persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif.

Navigasi.in akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara berimbang kepada pembaca.

Posting Komentar untuk "Dugaan Memasuki Tanah Tanpa Izin Seret Warga dan Anggota DPRD Lampung: Konflik Lahan di Tulang Bawang Barat Memanas"