Diduga Ditahan Secara Administratif, Pasien Korban Lakalantas di RS Yukum Bandar Jaya Tak Bisa Pulang Karena Tagihan Membengkak Rp98 Juta

NAVIGASI.IN – Lampung Tengah – Seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dikabarkan tidak dapat langsung pulang ke rumahnya setelah dinyatakan sembuh dari perawatan di rumah sakit di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pasien tersebut disebut-sebut belum diperkenankan meninggalkan rumah sakit karena persoalan administrasi dan tagihan biaya pengobatan yang disebut membengkak hingga mencapai Rp98 juta.

Diduga Ditahan Secara Administratif, Pasien Korban Lakalantas di RS Yukum Bandar Jaya Tak Bisa Pulang Karena Tagihan Membengkak Rp98 Juta
Diduga Ditahan Secara Administratif, Pasien Korban Lakalantas di RS Yukum Bandar Jaya Tak Bisa Pulang Karena Tagihan Membengkak Rp98 Juta


Pasien bernama Meliyan (48), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kabupaten Lampung Utara, diketahui berprofesi sebagai penjaja kue keliling. Ia menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan harus menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. Namun di tengah proses penyembuhan, keluarga dihadapkan pada persoalan yang tak kalah berat: tagihan rumah sakit yang nilainya disebut mencapai hampir seratus juta rupiah.

Ironisnya, Meliyan diketahui telah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun, menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit tetap meminta pelunasan biaya pengobatan sebelum pasien diperbolehkan pulang.

Keluarga Mengaku Tak Bisa Bawa Pulang Pasien

Saukani, salah satu anggota keluarga pasien, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa seperti “ditahan secara administratif”. Pasalnya, meskipun kondisi Meliyan telah membaik dan dinyatakan dapat pulang, keluarga tidak diperkenankan membawa yang bersangkutan sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Awal pertama kali masuk, pihak rumah sakit sudah mengetahui bila pasien menggunakan BPJS yang sedang diurus berkasnya. Bahkan kami juga sudah memberi jaminan sebesar Rp18 juta,” ungkap Saukani dengan nada kecewa.

Menurutnya, keluarga tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Namun dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas, angka Rp98 juta tentu menjadi beban yang mustahil dipenuhi dalam waktu singkat. Terlebih, Meliyan sehari-hari hanya berjualan kue keliling untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

“Kami ini orang kecil. Jangankan Rp98 juta, untuk kebutuhan sehari-hari saja pas-pasan. Kami sudah serahkan SKTM dan bukti kepesertaan BPJS PBI aktif,” tambahnya.

Kronologi Masuk Rumah Sakit

Berdasarkan penuturan keluarga, Meliyan mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam kondisi darurat, prioritas utama tentu adalah keselamatan jiwa pasien.

Setelah mendapatkan perawatan, pihak keluarga mengurus berbagai dokumen administratif, termasuk kelengkapan BPJS dan SKTM. Keluarga mengklaim bahwa sejak awal pihak rumah sakit telah mengetahui status kepesertaan BPJS pasien.

Namun di tengah proses perawatan, muncul persoalan administrasi yang disebut-sebut berkaitan dengan status kepesertaan dan pembiayaan. Hingga akhirnya, saat pasien dinyatakan sembuh dan siap dipulangkan, pihak rumah sakit menyampaikan tagihan biaya yang nilainya mencapai Rp98 juta.

Keluarga menyatakan telah memberikan jaminan dana sebesar Rp18 juta sebagai bentuk itikad baik. Akan tetapi, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk menutup seluruh biaya yang ditagihkan.

Keprihatinan dari Ketua Umum KWIP

Menyoroti persoalan tersebut, Ketua Umum KWIP sekaligus Owner Media Gerbang Sumatera dan Gerbang Indonesia, Deferi Zan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa Meliyan.

Ia menilai bahwa rumah sakit seharusnya lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan etika sosial, terlebih jika pasien merupakan warga kurang mampu yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema PBI APBD.

“Hal ini sangat disayangkan. Rumah sakit harusnya lebih humanis dan tidak serta merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan. Jika pasien telah memiliki surat keterangan miskin dan berhak atas BPJS PBI, maka kebijakan dan pertimbangan etika sosial harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban administrasi,” tegas Deferi.

Menurutnya, jika persoalan seperti ini terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan bisa tergerus. Padahal pemerintah daerah telah bekerja sama dengan BPJS dan mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat tidak mampu melalui skema PBI.

Persoalan Administrasi dan Sistem Jaminan Kesehatan

Kasus yang dialami Meliyan kembali membuka diskusi publik mengenai implementasi sistem jaminan kesehatan nasional di lapangan. Secara regulasi, peserta BPJS PBI merupakan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kendala administratif, mulai dari data yang belum sinkron, keterlambatan aktivasi, hingga persoalan rujukan. Namun, para pengamat kebijakan publik menilai bahwa persoalan administratif semestinya tidak mengorbankan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Terlebih dalam kondisi darurat seperti kecelakaan lalu lintas, keselamatan pasien adalah prioritas utama. Soal administrasi seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarinstansi, tanpa harus membebani pasien atau keluarganya secara berlebihan.

Dimensi Sosial dan Kemanusiaan

Kisah Meliyan bukan sekadar persoalan angka Rp98 juta. Di balik nominal tersebut, terdapat realitas sosial tentang warga kecil yang menggantungkan hidup dari usaha sederhana berjualan kue keliling.

Setiap pagi, Meliyan biasa berkeliling menawarkan kue dari rumah ke rumah. Penghasilan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Kecelakaan yang dialaminya bukan hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga memukul kondisi ekonomi keluarga.

Ketika proses penyembuhan justru diiringi dengan beban utang puluhan juta rupiah, tekanan psikologis tentu tak terelakkan. Keluarga mengaku merasa bingung, cemas, dan tidak tahu harus mencari bantuan ke mana.

Harapan pada Pemerintah dan BPJS

Deferi Zan menyatakan bahwa jika memang terdapat kendala administratif, seharusnya ada kebijakan dari pihak terkait, termasuk BPJS dan pemerintah daerah, untuk memberikan solusi yang tidak merugikan pasien miskin.

“Kalaupun ada masalah keterlambatan setengah hari, seharusnya pihak BPJS masih ada kebijakan, bukan malah mempersulit warga miskin yang benar-benar tidak mampu,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait, namun belum mendapatkan jawaban yang memberikan kepastian penyelesaian.

“Padahal saya sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tapi tetap dengan jawaban yang tidak ada kepastian,” pungkasnya.

Urgensi Evaluasi Pelayanan Kesehatan

Kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS PBI. Prinsip dasar jaminan kesehatan nasional adalah menjamin akses pelayanan tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan finansial bagi masyarakat miskin.

Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab profesional sekaligus sosial. Di satu sisi, rumah sakit memang membutuhkan pembiayaan operasional. Namun di sisi lain, terdapat mandat kemanusiaan untuk melayani pasien tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Para pemerhati kebijakan kesehatan menilai penting adanya mekanisme mediasi yang cepat dan transparan ketika terjadi sengketa tagihan. Komunikasi yang terbuka antara rumah sakit, BPJS, pemerintah daerah, dan keluarga pasien sangat diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa pasien “ditahan”.

Suara Masyarakat

Peristiwa ini menuai perhatian masyarakat luas. Di media sosial, sejumlah warganet menyampaikan empati terhadap keluarga Meliyan dan mendesak adanya solusi yang adil. Banyak yang berharap agar pemerintah daerah turun tangan membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Bagi masyarakat kecil, rumah sakit adalah tempat mencari kesembuhan, bukan tempat menambah beban hidup. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil hendaknya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.

Penutup

Kasus yang menimpa Meliyan menjadi pengingat bahwa sistem kesehatan tidak hanya berbicara tentang prosedur dan angka, tetapi juga tentang empati dan keberpihakan kepada yang lemah. Ketika seorang penjaja kue keliling harus berhadapan dengan tagihan Rp98 juta, di situlah kehadiran negara dan nilai-nilai kemanusiaan diuji.

Navigasi.in akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit, BPJS, serta pemerintah daerah terkait persoalan ini guna mendapatkan penjelasan berimbang demi kepentingan publik.

(Tim Redaksi Navigasi.in)

Posting Komentar untuk "Diduga Ditahan Secara Administratif, Pasien Korban Lakalantas di RS Yukum Bandar Jaya Tak Bisa Pulang Karena Tagihan Membengkak Rp98 Juta"