Lahan Dipinjam Gratis 45 Tahun oleh PLN, Saat Diminta Kembali Warga Justru Diminta Bayar Rp28 Juta
NAVIGASI.IN — Menjadi “tuan rumah yang baik” bagi pembangunan dan infrastruktur negara sering kali dipromosikan sebagai bentuk pengabdian warga kepada kepentingan umum. Namun bagi Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pengabdian tersebut justru berubah menjadi kisah panjang penuh tanda tanya.
![]() |
| Lahan Dipinjam Gratis 45 Tahun oleh PLN, Saat Diminta Kembali Warga Justru Diminta Bayar Rp28 Juta |
Selama lebih dari 45 tahun, lahan bersertifikat milik keluarganya digunakan secara cuma-cuma untuk kepentingan kelistrikan negara. Di atas tanah itu berdiri dua tiang listrik dan satu panel besar milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tidak ada perjanjian sewa. Tidak ada kompensasi. Tidak ada uang ganti rugi. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan, toleransi, dan niat baik sebagai warga negara.
Namun cerita berubah drastis ketika Mustofa, sebagai pemilik sah tanah tersebut, berniat membangun rumah di lahannya sendiri.
Dipinjam Sejak 1980, Tanpa Kontrak dan Tanpa Kompensasi
Menurut penuturan Mustofa, penggunaan tanah tersebut oleh PLN sudah berlangsung sejak sekitar tahun 1980. Kala itu, orang tuanya mengizinkan pemasangan tiang listrik demi kepentingan umum.
Pada masa itu, listrik memang menjadi kebutuhan vital yang masih terbatas. Warga cenderung memaklumi pemasangan infrastruktur kelistrikan, bahkan di atas lahan pribadi, demi kemajuan bersama.
“Dari dulu tidak pernah ada sewa, tidak pernah ada ganti rugi. Ya kami anggap membantu negara,” ujar Mustofa.
Selama puluhan tahun, keluarga Mustofa tidak pernah menuntut apa pun. Tanah tersebut tetap tercatat sebagai milik pribadi dengan sertifikat sah, sementara PLN terus memanfaatkannya untuk kepentingan distribusi listrik.
Plot Twist: Saat Tanah Diminta Kembali, Justru Diminta Bayar
Masalah muncul ketika Mustofa berencana membangun rumah di tanah tersebut. Keberadaan tiang dan panel listrik tentu menghalangi pemanfaatan lahan secara optimal.
Mustofa kemudian mengajukan permohonan agar PLN memindahkan atau mencabut tiang dan panel listrik yang berdiri di atas tanah miliknya.
Alih-alih mendapatkan solusi yang manusiawi atau ucapan terima kasih atas peminjaman lahan selama puluhan tahun, Mustofa justru dikejutkan oleh respons yang tidak pernah ia bayangkan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp28 juta jika ingin tiang dan panel tersebut dipindahkan.
“Saya kaget. Tanah saya dipakai gratis 45 tahun, sekarang saya mau pakai sendiri malah disuruh bayar,” ungkapnya.
Angka Fantastis bagi Warga Desa
Bagi sebagian orang di perkotaan, angka Rp28 juta mungkin terdengar tidak terlalu besar. Namun bagi warga desa, terlebih untuk urusan yang menyangkut tanah milik sendiri, angka tersebut tergolong sangat memberatkan.
Terlebih, biaya tersebut muncul tanpa adanya kompensasi sebelumnya atas pemanfaatan lahan selama puluhan tahun.
Dalam logika sederhana warga, situasi ini terasa terbalik: tuan rumah yang meminjamkan lahan justru harus membayar “pesangon” agar haknya kembali.
Apa Kata Undang-Undang?
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan tanah milik warga untuk infrastruktur listrik tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Dalam Pasal 30 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib disertai dengan:
- Pemberian ganti rugi yang layak, atau
- Kompensasi atas penggunaan tanah
Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak pemilik tanah agar pembangunan infrastruktur tidak merugikan warga secara sepihak.
Namun dalam praktiknya, kasus yang dialami Mustofa menunjukkan adanya jurang antara aturan tertulis dan realitas di lapangan.
Fenomena Lama yang Baru Terungkap
Kasus seperti yang dialami Mustofa bukanlah cerita tunggal. Di berbagai daerah, banyak warga yang mengaku lahannya digunakan untuk tiang listrik, gardu, atau panel tanpa perjanjian jelas.
Pada masa lalu, pendekatan yang digunakan sering kali bersifat informal. Warga diminta “mengikhlaskan” lahannya demi kepentingan umum.
Masalah baru muncul ketika generasi berikutnya ingin memanfaatkan kembali tanah tersebut, sementara infrastruktur sudah telanjur berdiri permanen.
Antara Kepentingan Umum dan Hak Warga
Tidak ada yang menyangkal bahwa listrik adalah kebutuhan publik yang vital. Namun kepentingan umum tidak seharusnya menghapus hak individual warga negara.
Negara melalui BUMN seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru menambah beban bagi warga yang selama ini sudah berkontribusi.
Dalam konteks ini, Mustofa tidak menolak pembangunan atau listrik. Ia hanya ingin menggunakan kembali tanah miliknya sendiri.
Harapan pada Akal Sehat Birokrasi
Saat ini, Mustofa hanya berharap ada jalan keluar yang adil dan masuk akal. Ia berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sejarah peminjaman lahan, serta posisi tawar warga kecil.
“Saya tidak minta macam-macam. Saya cuma ingin pakai tanah saya sendiri,” katanya.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin penting bagi pemerintah dan BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan lahan warga.
Penutup: Ketika Niat Baik Tak Selalu Berbuah Manis
Kisah Mustofa adalah pengingat bahwa niat baik warga negara tidak seharusnya berujung pada kerugian di kemudian hari.
Menjadi “tuan rumah yang baik” bagi pembangunan negara memang mulia, tetapi negara juga berkewajiban memastikan bahwa kebaikan tersebut tidak dibalas dengan ketidakadilan.
Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur justru akan terkikis.
Pada akhirnya, pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang tidak meninggalkan warganya sendiri.

Post a Comment for "Lahan Dipinjam Gratis 45 Tahun oleh PLN, Saat Diminta Kembali Warga Justru Diminta Bayar Rp28 Juta"