Terjebak, Disekap, dan Disiksa Wanita Lampung Tewas Tragis di Batam
Navigasiin - Penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) kini memasuki babak baru setelah bukti-bukti penjebakan, eksploitasi, dan penyiksaan yang sistematis terungkap. Selain menahan empat tersangka, penyidik juga menelisik kemungkinan adanya praktik perdagangan orang (TPPO) dan perekrutan bermasalah oleh sebuah agency hiburan di kawasan Batuampar, Batam.
![]() |
| Terjebak, Disekap, dan Disiksa Wanita Lampung Tewas Tragis di Batam |
Ringkasan Kasus
Penyidik Polsek Batuampar telah menahan empat orang tersangka sehubungan dengan kematian tragis seorang perempuan berusia 25 tahun, bernama Dwi Putri Aprilian Dini, asal Lampung Barat. Korban ditemukan meninggal setelah mengalami serangkaian tindakan penyiksaan selama beberapa hari saat berada di mess Komplek Jodoh Permai Blok D 28, Kecamatan Batuampar.
![]() |
| Terjebak, Disekap, dan Disiksa Wanita Lampung Tewas Tragis di Batam |
Penyiksaan diduga berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa 25 November hingga Kamis 27 November 2025. Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara, penyebab kematian korban adalah masuknya air ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan di bawah selaput otak — gambaran yang konsisten dengan tindakan kekerasan fisik berat dan kondisi ditahan dalam keadaan tidak berdaya.
Siapa yang Ditahan dan Peran Diduga Mereka
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik antara lain:
![]() |
| Wilson Lukman alias Koko (28) — diduga sebagai pelaku utama tindakan penyiksaan |
- Wilson Lukman alias Koko (28) — diduga sebagai pelaku utama tindakan penyiksaan.
- Anik Istiqomah alias Mami (36) — diduga berperan sebagai aktor intelektual, termasuk melakukan perekaman video rekayasa yang memicu kemarahan sehingga kekerasan terjadi.
- Putri Eangelina alias Papi Tama (23) — terlibat dalam pembelian peralatan (seperti lakban) dan tindakan yang memfasilitasi penyiksaan.
- Salmiati alias Papi Charles (25) — ikut serta dalam pengikatan korban, melepas perangkat CCTV, serta tindakan lainnya yang menghilangkan bukti.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterlibatan masing-masing tersangka sedang didalami untuk mengetahui peran, motif, dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Detail Kronologi Penyiksaan (Berdasarkan Temuan Awal)
Penyidik menyusun kronologi awal berupa rangkaian tindakan kekerasan yang dialami korban dalam tiga hari terakhir hidupnya:
25 November 2025 — Hari Pertama
Pada hari pertama, korban menurut keterangan saksi dan bukti fisik dipukul berkali-kali menggunakan sapu lidi. Dampaknya berupa memar di hampir seluruh bagian tubuh.
26 November 2025 — Hari Kedua
Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban diduga dipukuli dengan kayu bulat dan ditendang sehingga kepala dan tubuhnya terbentur tembok serta dipan. Tindakan ini menyebabkan luka-luka lebih dalam dan potensi cedera kepala yang selanjutnya dikonfirmasi dalam hasil pemeriksaan medis dan autopsi.
27 November 2025 — Hari Ketiga
Pada hari ketiga sekitar pukul 15.00 WIB, korban diborgol, mulutnya ditutup dengan lakban, dan diduga disemprotkan air ke tubuh dan hidungnya selama durasi panjang (sekitar dua jam). Kondisi itu membuat korban dalam kondisi tak berdaya dan kesulitan bernapas.
Setelah rentetan penyiksaan tiga hari tersebut, korban akhirnya dinyatakan tidak bergerak pada hari Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Hasil Autopsi dan Temuan Medis
Hasil pemeriksaan dari RS Bhayangkara yang diperoleh penyidik menyatakan beberapa temuan medis penting:
- Banyak memar akibat benda tumpul pada berbagai bagian tubuh.
- Rongga dada kiri dan kanan berisi darah bercampur air.
- Paru-paru mengeluarkan air dan darah; masuknya cairan ke paru-paru menjadi penyebab langsung gangguan pernapasan.
- Terdapat pendarahan di bawah selaput otak yang menunjukkan adanya benturan atau trauma pada kepala.
Gabungan temuan tersebut menjadi basis awal untuk menetapkan dugaan penyiksaan berat yang berkontribusi pada kematian korban. Penyidik menegaskan bahwa proses forensik masih berjalan untuk menguatkan rangkaian bukti.
Dugaan Motif: Penolakan dan Penjebakan
Salah satu garis penyelidikan yang menjadi fokus adalah adanya indikasi penjebakan dan upaya pemaksaan korban untuk bekerja dalam lingkup hiburan malam. Keterangan keluarga melalui Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) menegaskan bahwa korban bukan LC (sebutan umum untuk seorang pekerja di lounge/ tempat hiburan) dan sempat menolak ketika diarahkan ke pekerjaan yang tidak jelas itu.
“Almarhumah bukan LC. Ia menolak saat diarahkan ke pekerjaan tidak jelas, dan penolakan itu memicu kekerasan,” ujar Ali Islami, perwakilan IKBL.
Polsek Batuampar mengonfirmasi bahwa Putri baru berada di Batam beberapa hari sebelum kejadian dan tidak memahami benang merah dari pekerjaan yang ditawarkan. Selama di lokasi, ia berada dalam pengawasan ketat sehingga tidak diperbolehkan keluar rumah — sebuah pola yang menguatkan dugaan praktik eksploitasi atau penahanan tidak sah.
Dugaan TPPO dan Praktik Perekrutan Gelap oleh Agency
Penyidik membuka pula jalur penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta aktivitas perekrutan bermasalah yang melibatkan sebuah agency hiburan di Batuampar, tempat korban terakhir berada. Indikasi awal yang mengarahkan penyidik ke arah ini antara lain:
- Pola pengawasan ketat terhadap korban sehingga korban tidak leluasa keluar dari lokasi.
- Adanya perekrutan yang menurut keluarga tidak sesuai atau menyesatkan sehingga korban merasa terjebak.
- Peluang adanya korban lain yang mungkin mengalami tekanan serupa — penyidik sedang menelusuri apakah ada korban lain.
Kepolisian menyatakan akan memproses praktik perekrutan yang menjerumuskan apabila ditemukan unsur pidana. Hal ini menjadi penting karena jika terbukti, tidak hanya pelaku penyiksaan yang dapat dijerat tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir atau menguntungkan dari perekrutan ilegal serta eksploitasi orang.
Respon Kepolisian Tinggi: Kapolda Turun Langsung
Menunjukkan keseriusan penanganan, Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, turun langsung ke Mako Polsek Batuampar pada Selasa (2/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolda didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri untuk memantau proses penyidikan dan memastikan semua langkah penyelidikan berjalan transparan dan profesional.
Kapolda Asep menegaskan bahwa kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian harus ditangani serius, cepat, dan transparan. Ia meminta seluruh penyidik menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan profesionalisme.
Selain pengecekan kasus, Kapolda juga mengingatkan jajaran agar meningkatkan kinerja, menjaga prestasi, dan memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang optimal.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukum
Para tersangka saat ini dipersangkakan dengan ketentuan pidana yang berat. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti di pengadilan, ancaman pidana dapat mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, apabila penyidikan menemukan unsur TPPO atau kejahatan lain terkait perekrutan, tambahan pasal-pasal khusus bidang perlindungan korban dan perdagangan orang dapat dikenakan, yang membawa sanksi pidana tambahan serta kemungkinan pemidanaan korporasi atau pihak perekrut.
Saksi, Bukti, dan Upaya Menghilangkan Bukti
Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan upaya menghilangkan atau menyamarkan jejak kejadian. Bukti tersebut antara lain:
- Pelepasan sembilan unit kamera CCTV di lokasi, diduga untuk menghilangkan rekaman yang bisa menguatkan pembuktian kejadian.
- Pembelian barang-barang seperti lakban dan borgol yang digunakan untuk mengikat dan membungkam korban.
- Adanya rekaman video yang diduga direkayasa dan dibuat untuk memicu emosi sehingga tindakan kekerasan menjadi lebih intens.
Pelepasan CCTV dan penghilangan bukti merupakan faktor yang diperhitungkan penyidik sebagai tindakan yang dapat memperberat posisi para tersangka, karena mengindikasikan adanya kesengajaan untuk mengaburkan kejadian dan menghalangi proses penegakan hukum.
Sikap Keluarga dan Komunitas
Keluarga korban dan perwakilan Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) menuntut pengusutan menyeluruh. Mereka mendesak agar tidak hanya pelaku langsung diberi sanksi, tetapi seluruh jaringan yang memungkinkan terjadinya penjebakan dan eksploitasi perlu diungkap.
“Kami ingin keadilan penuh dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Ali Islami, perwakilan IKBL.
Permintaan keluarga ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas dari masyarakat tentang praktik perekrutan gelap dan eksploitasi terhadap perempuan muda yang rentan — khususnya mereka yang bermigrasi untuk mencari pekerjaan di daerah lain tanpa pemahaman yang memadai tentang kondisi kerja dan agensi yang menawarkan pekerjaan tersebut.
Konteks Lebih Luas: Risiko Perekrutan Gelap dan Eksploitasi
Kasus ini membuka kembali perbincangan tentang risiko yang dihadapi tenaga migran dalam negeri, khususnya perempuan muda yang mencari peluang kerja di sektor hiburan atau jasa. Beberapa faktor risiko yang seringkali memicu kasus eksploitasi antara lain:
- Informasi kerja yang tidak jelas atau menyesatkan yang membuat calon pekerja tidak memahami kondisi kerja sebenarnya.
- Ketergantungan pada perantara atau agency yang tidak diawasi dan tidak transparan.
- Kurangnya jaminan keselamatan kerja dan mekanisme pengaduan yang efektif bagi pekerja di sektor informal.
- Kondisi sosial ekonomi yang mendorong migrasi tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Dari perspektif penegakan hukum dan perlindungan sosial, pencegahan kasus serupa memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, dinas sosial, organisasi masyarakat sipil, serta mekanisme regulasi yang mengatur perekrutan dan operasional agency pekerjaan/hiburan.
Apa yang Dilakukan Penegak Hukum Selanjutnya?
Penyidikan perkara pokok (penyiksaan yang berujung pada kematian) menjadi prioritas awal. Namun Polsek Batuampar menyatakan jalur penyelidikan terkait dugaan TPPO dan praktik perekrutan gelap akan dibuka dan diproses setelah perkara utama berjalan tuntas.
Langkah-langkah yang direncanakan penyidik meliputi:
- Melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti forensik (fisik dan digital) untuk memastikan jalur pembuktian di pengadilan.
- Melakukan pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi dari lingkungan tempat korban bekerja dan tetangga yang mungkin melihat aktivitas mencurigakan.
- Menelusuri pihak agency atau perantara yang merekrut korban, termasuk memeriksa dokumen, komunikasi, serta aliran keuangan yang bisa mengindikasikan praktik perdagangan orang.
- Koordinasi dengan unit-unit khusus di Polda Kepri yang menangani TPPO untuk memperluas jangkauan penyidikan apabila ditemukan unsur lintas wilayah.
Rekomendasi dan Tuntutan Publik
Publik dan keluarga menuntut beberapa langkah penting demi keadilan dan pencegahan kejadian serupa di masa depan:
- Penyidikan transparan: Seluruh proses penyidikan harus transparan, akuntabel, dan memberikan akses informasi yang proporsional kepada keluarga korban tanpa mengganggu jalannya penyidikan.
- Penanganan menyeluruh: Tidak hanya menghukum pelaku utama, tetapi juga menelisik jaringan perekrutan dan pihak yang mendapat keuntungan dari praktik ilegal.
- Perlindungan calon pekerja: Penguatan regulasi dan pengawasan terhadap agency perekrutan serta edukasi bagi calon pekerja tentang hak, risiko, dan mekanisme pengaduan.
- Perbaikan mekanisme respons cepat: Peningkatan kapasitas aparat kepolisian dalam merespon laporan dugaan eksploitasi dan kekerasan sejak tahap awal sehingga potensi korban dapat diselamatkan lebih cepat.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Sejumlah aspek masih memerlukan jawaban yang tegas dari hasil penyidikan:
- Apakah ada pihak lain — selain empat tersangka — yang terlibat dalam perekrutan atau pengorganisasian yang menempatkan korban dalam situasi rentan?
- Apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa di bawah jaringan agency yang sama?
- Sejauh mana bukti digital (rekaman CCTV, percakapan, dokumen perekrutan) dapat menguatkan atau menyangkal dugaan TPPO?
- Bagaimana mekanisme pencegahan di tingkat lokal dapat diperkuat untuk melindungi kelompok rentan dari penjebakan dan eksploitasi?
Penyidik menyatakan akan mengumumkan perkembangan signifikan kepada publik setelah bukti-bukti baru yang substansial terverifikasi. Hingga saat itu, proses pemeriksaan dan penahanan tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sudut Pandang Hukum dan Hak Asasi
Dari sudut pandang hak asasi manusia dan hukum pidana, kasus ini menekankan beberapa prinsip penting:
- Setiap korban berhak atas pemulihan, perlindungan hukum, dan keadilan. Negara berkewajiban mengusut tuntas penyebab kematian dan memberikan perlindungan bagi keluarga korban.
- Penegakan hukum harus mengikuti asas praduga tak bersalah bagi tersangka, sambil memastikan hak korban dan keluarga untuk mendapatkan informasi dan keadilan.
- Kasus yang melibatkan potensi perdagangan orang perlu penanganan khusus karena unsur lintas wilayah dan seringkali melibatkan jaringan terorganisir yang memerlukan kerja sama antar-institusi.
Kesimpulan: Tekad Mencari Keadilan
Kematian Dwi Putri Aprilian Dini merupakan tragedi yang memunculkan pertanyaan besar tentang celah perlindungan bagi perempuan muda yang mencari nafkah dan rentan terhadap praktik perekrutan yang menyesatkan. Penahanan empat tersangka dan pembukaan jalur penyelidikan terkait TPPO merupakan langkah awal yang penting, namun keluarga, komunitas, dan publik berharap penyidikan berjalan menyeluruh hingga semua aktor yang bertanggung jawab diungkap dan diproses hukum.
Kapolda Kepri yang turun langsung memberi sinyal bahwa kasus ini tidak akan diperlakukan ringan. Namun, hasil akhir yang memuaskan publik membutuhkan kerja keras penyidik, bukti forensik yang kuat, serta keterbukaan dalam proses peradilan.
Navigasi.in akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan update kepada pembaca saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Kami juga mendorong pihak berwenang untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga terjaga serta tindakan pencegahan yang berdampak riil dapat dirumuskan agar tragedi serupa tidak terulang.



Post a Comment for "Terjebak, Disekap, dan Disiksa Wanita Lampung Tewas Tragis di Batam "