Youtube

Bridge, Unit Kripto Stripe, Ajukan Lisensi Perbankan AS di Tengah Aturan Stablecoin Baru

Navigasi.in – Dunia kripto kembali diguncang dengan langkah berani yang diambil oleh Bridge, unit aset digital milik raksasa fintech Stripe. Perusahaan tersebut resmi mengajukan izin perbankan berupa U.S. national trust charter serta lisensi New York State trust. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan kerangka hukum baru di Amerika Serikat yang mengatur penerbitan stablecoin.

Bridge, Unit Kripto Stripe, Ajukan Lisensi Perbankan AS di Tengah Aturan Stablecoin Baru
Bridge, Unit Kripto Stripe, Ajukan Lisensi Perbankan AS di Tengah Aturan Stablecoin Baru


Keputusan ini datang tak lama setelah disahkannya Genius Act pada Juli 2025, sebuah undang-undang penting yang menempatkan stablecoin di bawah pengawasan langsung Office of the Comptroller of the Currency (OCC). Undang-undang ini sekaligus menjadi tonggak penting bagi upaya pemerintah AS dalam mengatur, menata, dan mendorong penggunaan stablecoin sebagai sarana pembayaran sehari-hari.

Latar Belakang: Stripe dan Ambisinya di Dunia Kripto

Stripe dikenal luas sebagai salah satu perusahaan teknologi finansial terbesar di dunia, dengan fokus utama pada layanan pembayaran digital yang mendukung jutaan bisnis global. Selama lebih dari satu dekade, Stripe berperan sebagai jembatan antara usaha kecil, perusahaan rintisan, dan sistem perbankan global. Namun, sejak 2023, Stripe mulai menunjukkan minat lebih besar terhadap dunia aset digital, terutama stablecoin, yang dianggap lebih stabil dibandingkan mata uang kripto lain seperti Bitcoin dan Ethereum.

Dengan mengakuisisi Bridge pada awal 2025, Stripe semakin mempertegas posisinya. Bridge dikembangkan sebagai unit khusus untuk mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam layanan keuangan Stripe. Tidak hanya itu, Bridge juga diluncurkan sebagai platform yang memungkinkan perusahaan menciptakan branded stablecoin mereka sendiri, sehingga membuka peluang inovasi baru dalam ekosistem pembayaran digital global.

Regulasi Baru: Genius Act dan Peran OCC

Genius Act adalah undang-undang revolusioner yang menandai titik balik dalam regulasi stablecoin di Amerika Serikat. Sebelum undang-undang ini berlaku, stablecoin berada di wilayah abu-abu hukum, dengan regulasi yang berbeda-beda di tiap negara bagian. Ketidakpastian ini sering kali membuat penerbit stablecoin kesulitan dalam memperluas pasar, sekaligus menimbulkan risiko bagi konsumen.

Dengan adanya Genius Act, kini setiap penerbit stablecoin wajib mendapatkan izin resmi dari OCC, memastikan bahwa stablecoin benar-benar didukung cadangan penuh, baik berupa dolar AS, obligasi pemerintah jangka pendek, maupun aset likuid lainnya. Tujuannya adalah memberikan jaminan transparansi, keamanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan stablecoin dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang.

Bridge dan Strategi Stripe

Dengan mengajukan national trust charter dan lisensi dari negara bagian New York, Bridge menunjukkan keseriusannya untuk mematuhi aturan baru ini. Strategi ini sekaligus menjadikan Stripe sebagai salah satu perusahaan fintech besar pertama yang berupaya menjadi penerbit stablecoin berlisensi penuh di AS.

Bridge juga memperkenalkan layanan baru pada pekan lalu: sebuah platform yang memungkinkan perusahaan-perusahaan global untuk menerbitkan stablecoin dengan merek mereka sendiri. Bayangkan sebuah toko ritel besar atau platform e-commerce memiliki stablecoin sendiri untuk pembayaran internal, loyalitas pelanggan, bahkan ekosistem finansial digital. Inilah potensi yang coba ditangkap oleh Bridge.

Dampak terhadap Pasar Stablecoin

Pasar stablecoin saat ini masih didominasi oleh pemain lama seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC). Keduanya menguasai lebih dari 90% pangsa pasar stablecoin global. Dengan langkah Stripe melalui Bridge, persaingan bisa semakin ketat, apalagi Stripe memiliki infrastruktur pembayaran yang sudah sangat luas.

Menurut laporan terbaru, kapitalisasi pasar stablecoin secara global telah menembus lebih dari $200 miliar, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 20%. Stablecoin tidak hanya digunakan untuk perdagangan kripto, tetapi juga untuk remitansi, pembayaran lintas negara, dan transaksi sehari-hari. Kehadiran Bridge bisa mempercepat adopsi stablecoin di sektor pembayaran mainstream, terutama di wilayah Amerika Serikat dan Eropa.

Tabel: Perbandingan Stablecoin Utama Tahun 2025

Stablecoin Kapitalisasi Pasar Penerbit Cadangan Lisensi/Regulasi
USDT $175 Miliar Tether USD, Obligasi AS, Emas, BTC Belum berlisensi penuh di AS
USDC $32 Miliar Circle USD, Obligasi AS Berizin di beberapa negara bagian
DAI $5 Miliar MakerDAO Kripto (ETH, USDC, dll) Terdesentralisasi
BUSD $1,5 Miliar Binance/Paxos USD Dilarang beredar baru oleh SEC
Bridge Stablecoin Proyeksi $10 Miliar (2026) Stripe USD, Obligasi AS Dalam proses lisensi OCC

Respon Pasar dan Analis

Banyak analis menyebut langkah Stripe ini sebagai sinyal positif bagi industri kripto. Dengan kehadiran pemain besar yang memiliki kredibilitas tinggi, pasar stablecoin bisa semakin legitimasi. Di sisi lain, beberapa pihak skeptis menyebut bahwa regulasi ketat bisa membatasi inovasi, serta meningkatkan biaya operasional bagi penerbit stablecoin baru.

Namun, mayoritas pengamat meyakini bahwa kehadiran Bridge akan memperkuat posisi stablecoin di sistem keuangan global. Stripe memiliki rekam jejak kuat dalam hal kepatuhan regulasi, keamanan data, dan inovasi teknologi. Hal ini bisa menjadi modal penting dalam mengatasi tantangan regulasi yang semakin kompleks di berbagai negara.

Kesimpulan

Langkah Bridge dalam mengajukan lisensi perbankan di AS bukan hanya sekadar strategi bisnis, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk masa depan pembayaran digital. Dengan adanya Genius Act, masa depan stablecoin tampak lebih jelas dan terarah. Jika disetujui, Bridge bisa menjadi salah satu pemain kunci dalam menghubungkan dunia kripto dengan sistem keuangan tradisional.

Bagi konsumen, hal ini bisa membuka akses ke metode pembayaran yang lebih cepat, murah, dan aman. Bagi pelaku bisnis, Bridge menawarkan peluang menciptakan ekosistem keuangan digital yang terintegrasi. Dan bagi pemerintah, regulasi baru ini menjadi cara efektif untuk memastikan keamanan sistem keuangan sekaligus mendorong inovasi.

Pada akhirnya, hanya waktu yang bisa menjawab sejauh mana Bridge dan Stripe mampu membawa stablecoin menjadi bagian penting dari kehidupan finansial sehari-hari. Namun, satu hal jelas: dunia pembayaran sedang memasuki babak baru yang lebih modern, transparan, dan inklusif.

Post a Comment for "Bridge, Unit Kripto Stripe, Ajukan Lisensi Perbankan AS di Tengah Aturan Stablecoin Baru"