Sri Mulyani Tetapkan Biaya Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta untuk Tahun Anggaran 2026
Navigasi.in – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon I kementerian/lembaga sebesar Rp931.648.000 untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
![]() |
Sri Mulyani Tetapkan Biaya Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta untuk Tahun Anggaran 2026 |
Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp878.913.000. Artinya, terdapat penyesuaian sekitar Rp52,7 juta atau naik kurang lebih 6% dari nilai tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk inflasi, perubahan harga kendaraan, dan kebutuhan operasional pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
Alasan Kenaikan Anggaran Mobil Dinas
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penetapan standar biaya masukan setiap tahun didasarkan pada evaluasi harga pasar, biaya pemeliharaan, serta standar kenyamanan dan keamanan bagi pejabat yang bersangkutan. Mobil dinas untuk pejabat eselon I bukan sekadar kendaraan pribadi, melainkan fasilitas pendukung mobilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan yang padat.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan biaya pengadaan mobil dinas ini bukan semata-mata untuk kemewahan, melainkan untuk memastikan efisiensi dan keandalan kendaraan yang digunakan. “Kita harus memastikan bahwa kendaraan dinas dapat diandalkan, efisien, dan sesuai dengan standar keamanan bagi pejabat negara yang sering melakukan perjalanan dinas ke berbagai wilayah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
PMK Nomor 33/2025 mengatur berbagai komponen biaya standar untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian/lembaga. Standar ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun berikutnya. Untuk pengadaan mobil dinas, terdapat pembagian kategori berdasarkan jabatan dan kebutuhan operasional.
Bagi pejabat eselon I, standar biaya tahun 2026 ditetapkan di angka Rp931.648.000. Sementara untuk pejabat eselon II dan III, angkanya tentu lebih rendah. Kementerian/lembaga tidak diperkenankan membeli kendaraan dengan harga di atas standar yang ditetapkan, kecuali ada pengecualian yang diatur secara khusus.
Perbandingan dengan Tahun-Tahun Sebelumnya
Jika melihat tren dalam beberapa tahun terakhir, anggaran untuk mobil dinas memang mengalami kenaikan secara bertahap. Berikut adalah data singkat perkembangan standar biaya pengadaan mobil dinas eselon I:
- 2023: Rp850.000.000
- 2024: Rp865.000.000
- 2025: Rp878.913.000
- 2026: Rp931.648.000
Dari data ini terlihat bahwa kenaikan anggaran relatif moderat, berkisar 1-7% per tahun. Hal ini dianggap wajar mengingat kenaikan harga kendaraan di pasar serta penyesuaian teknologi dan fitur keselamatan.
Kontroversi di Kalangan Publik
Meski memiliki alasan resmi, kenaikan anggaran mobil dinas ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan urgensi kenaikan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Apalagi, kebutuhan rakyat kecil seperti subsidi pangan, pendidikan, dan kesehatan masih menjadi prioritas utama.
Di media sosial, topik ini menjadi viral. Banyak warganet yang mengekspresikan pandangannya melalui unggahan di Facebook, Twitter, dan Instagram. Tagar seperti #MobilDinas931Juta dan #SriMulyani sempat masuk dalam daftar trending topik nasional.
“Kenapa harus naik anggaran mobil dinas? Bukannya masih banyak mobil lama yang layak pakai?” tulis salah satu warganet. Ada juga yang berkomentar, “Kalau untuk mobil pejabat bisa naik, kenapa untuk bantuan rakyat miskin malah susah naiknya?”
Pandangan Pengamat Ekonomi
Pengamat kebijakan publik, Dr. Bambang Priyono, mengatakan bahwa penetapan standar biaya seperti ini memang rutin dilakukan setiap tahun. Namun, pemerintah sebaiknya lebih transparan mengenai spesifikasi kendaraan yang akan dibeli sehingga publik dapat menilai apakah anggaran tersebut wajar atau tidak.
“Jika mobil yang dibeli memang memiliki standar keamanan tinggi, efisien bahan bakar, dan dapat digunakan hingga 7-10 tahun, maka kenaikan ini masih dalam batas wajar. Tapi pemerintah perlu mengkomunikasikan alasan teknisnya secara terbuka,” ujar Bambang.
Perspektif Pemerintah
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa mobil dinas bagi pejabat eselon I bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan operasional. Pejabat tingkat ini kerap melakukan kunjungan ke daerah-daerah terpencil yang membutuhkan kendaraan dengan performa prima dan daya tahan tinggi. Kendaraan dinas juga harus memenuhi standar keselamatan, termasuk fitur airbag, sistem pengereman canggih, hingga teknologi bantuan pengemudi.
Selain itu, mobil dinas umumnya memiliki masa pakai tertentu. Setelah melewati batas usia pakai, kendaraan biasanya dilelang dan hasilnya masuk kembali ke kas negara. Siklus penggantian mobil dinas ini rata-rata berlangsung setiap 5-7 tahun.
Dampak terhadap Anggaran Negara
Meskipun jumlah Rp931 juta terdengar besar, jika dihitung dalam total APBN, pengeluaran untuk mobil dinas ini hanya mengambil porsi yang sangat kecil. Namun, simbolisme dari kebijakan ini yang sering menjadi sorotan. Publik menginginkan pejabat negara menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi rakyat dengan cara menahan diri dari pengeluaran yang dianggap tidak terlalu mendesak.
Kesimpulan
Kenaikan anggaran mobil dinas pejabat eselon I menjadi Rp931.648.000 pada Tahun Anggaran 2026 merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum dan pertimbangan teknis. Namun, kebijakan ini tetap menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan serta memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mendukung kinerja pejabat dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Dengan adanya keterbukaan informasi, publik dapat menilai kebijakan ini secara objektif, tidak hanya dari sisi nominal, tetapi juga dari manfaat jangka panjang bagi kelancaran pemerintahan.
Tag: #infoviral #faktaunik #faktamenarik #semuaorang #kutipan #fbpro #pengikut #sorotan #fyp #viral #jangkauanluas
Post a Comment for "Sri Mulyani Tetapkan Biaya Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta untuk Tahun Anggaran 2026"