Youtube

Waspadai Rekening Lama Anda, Bisa Jadi Masuk Daftar Pembekuan PPATK!

Navigasiin – Jakarta – Di tengah dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat, pemerintah Indonesia melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebanyak 140.000 rekening dormant (tidak aktif) dibekukan secara sementara, dengan nilai total dana mencapai Rp428,6 miliar.

Waspadai Rekening Lama Anda, Bisa Jadi Masuk Daftar Pembekuan PPATK!
Waspadai Rekening Lama Anda, Bisa Jadi Masuk Daftar Pembekuan PPATK!

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Berbahaya?

Rekening dormant merujuk pada rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu—umumnya lebih dari 6 bulan hingga 10 tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank. Dalam kasus ini, data dari PPATK menyebutkan mayoritas rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade dan belum pernah diperbarui oleh pemiliknya.

Risiko Pencucian Uang dan Kejahatan Siber

Rekening seperti ini sangat diincar oleh pelaku kejahatan karena sulit dipantau dan rentan digunakan sebagai penampungan dana hasil kejahatan.

Modus Penyalahgunaan Rekening Mati

Modusnya antara lain jual beli rekening, pengaktifan ulang secara ilegal, dan penyalahgunaan identitas nasabah untuk tindak kejahatan.

Biaya Administrasi Diam-diam Menggerus Saldo

Saldo dalam rekening dormant tetap dipotong biaya admin. Jika dibiarkan, dana akan habis tanpa transaksi apapun.

Langkah PPATK: Proteksi atau Penindakan?

PPATK menegaskan bahwa ini langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan dan kejahatan finansial.

Reaksi Bank dan Industri Keuangan

Mayoritas bank mendukung langkah ini. Meski begitu, edukasi publik tetap dibutuhkan untuk transparansi dan kepastian hukum.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Cek kembali semua rekening Anda.
  • Tutup rekening yang tidak digunakan.
  • Perbarui data secara berkala.

Tinjauan Hukum

PPATK memastikan dana tetap bisa diklaim oleh pemilik sah, selama tidak terlibat dalam tindak pidana atau digunakan secara ilegal.

Studi Kasus dan Fakta Lapangan

PPATK mencatat banyak rekening dormant digunakan dalam skema penipuan dan pencucian uang digital melalui pembelian identitas palsu.

Kesimpulan

Pembekuan rekening dormant oleh PPATK adalah peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih bijak mengelola rekening. Tutup rekening tidak terpakai dan jaga data pribadi agar tidak digunakan oleh pelaku kriminal.

Tagar Populer:
#PPATK #RekeningDormant #PencucianUang #BeritaKeuangan #KeamananFinansial #PerbankanIndonesia #Navigasiin #LiterasiKeuangan #PemblokiranRekening #TindakPidanaKeuangan

Post a Comment for "Waspadai Rekening Lama Anda, Bisa Jadi Masuk Daftar Pembekuan PPATK!"