Youtube

Pajak Kripto 0,21% Berlaku Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 Resmi Diterbitkan

Jakarta, 30 Juli 2025 – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto dengan tarif PPh Final sebesar 0,21%. Aturan ini akan berlaku mulai Jumat, 1 Agustus 2025.

Tarif Pajak Final Naik, Kini 0,21%

Pajak Kripto 0,21% Berlaku Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 Resmi Diterbitkan
Pajak Kripto 0,21% Berlaku Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 Resmi Diterbitkan


Dalam beleid yang diterbitkan, disebutkan bahwa "penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi Aset Kripto."

Tarif ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang berada di kisaran 0,1% hingga 0,2%. Dengan sistem final, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan penghasilan tersebut ke dalam laporan PPh tahunan.

Siapa Saja yang Kena Pajak?

PMK 50/2025 menetapkan bahwa subjek pajak yang dikenai PPh atas transaksi kripto meliputi:

  • Penjual aset kripto
  • Penyelenggara perdagangan berbasis elektronik atau bursa kripto
  • Penambang kripto (miner)

Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai Pajak

Berikut ini beberapa jenis kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup perpajakan kripto:

  • Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat
  • Tukar-menukar aset kripto (swap)
  • Aktivitas dalam e-wallet seperti deposit, penarikan (withdrawal), dan transfer antar akun
  • Penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto

Siapa yang Memungut Pajaknya?

Mekanisme pungutan dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau bursa kripto. Penjual wajib menyetor sendiri pajak 0,21% tersebut ke kas negara.

OJK Ambil Alih Pengawasan Industri Kripto

Penerbitan PMK ini juga sejalan dengan implementasi UU P2SK Nomor 4 Tahun 2025, yang mengalihkan pengawasan industri keuangan digital, termasuk kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini dinilai penting dalam menata ulang sektor kripto yang selama ini tumbuh pesat namun belum sepenuhnya teratur dari sisi regulasi perpajakan dan perlindungan konsumen.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya PMK 50/2025, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mengatur sektor aset digital. Pelaku pasar aset kripto diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak terkena sanksi perpajakan di masa depan.

Post a Comment for "Pajak Kripto 0,21% Berlaku Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 Resmi Diterbitkan"