Skandal Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Lebih dari 200 Juta Rupiah
Navigasiin – Dunia pelayanan kesehatan kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang menyeret nama besar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Mayjend Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara.
![]() |
Skandal Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Lebih dari 200 Juta Rupiah |
Kejaksaan Negeri Kotabumi secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan gedung rumah sakit tahun anggaran 2022.
AF dan ID Ditetapkan sebagai Tersangka
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa malam, 29 Juli 2025. Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah AF, Direktur RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan ID, pihak pelaksana pekerjaan yang ditunjuk melalui perusahaan pemenang tender.
AF sebagai PPK bertanggung jawab langsung atas kegiatan pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja rumah sakit, termasuk ruang Intensive Care Unit (ICU), ruang Kebidanan, dan ruang Penyakit Dalam. Sedangkan ID adalah pelaksana fisik di lapangan yang menurut Kejaksaan, bekerja sama dengan pihak lain melalui subkontrak tanpa melalui proses tender yang sah.
Rincian Anggaran Pemeliharaan dan Dugaan Penyimpangan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, Mohammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa objek perkara meliputi tiga ruang vital pelayanan medis, yaitu:
- Ruang ICU: Rp 227.323.000,00
- Ruang Kebidanan: Rp 944.233.000,00
- Ruang Penyakit Dalam: Rp 1.226.982.000,00
Total anggaran proyek mencapai Rp 2.398.538.000,00. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan seperti ketidaksesuaian volume pekerjaan, pelibatan subkontraktor tanpa tender, dan dugaan markup harga satuan pekerjaan.
Alat Bukti dan Pasal Hukum yang Menjerat
Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya cukup dua alat bukti terhadap masing-masing tersangka. Oleh karena itu, Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
- Dengan perubahan pada UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Tindakan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara serius terutama di sektor pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Negara Merugi Lebih dari 200 Juta
Auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penghitungan dan menyatakan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 211.088.277,00. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ruang ICU: Rp 30.260.015,00
- Ruang Kebidanan: Rp 82.415.184,00
- Ruang Penyakit Dalam: Rp 98.413.078,00
Jumlah ini dinilai sangat signifikan, apalagi bila dikaitkan dengan kebutuhan layanan medis yang semakin tinggi pasca pandemi COVID-19. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
AF dan ID Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor PRINT - 14 dan PRINT - 20 tertanggal 29 Juli 2025. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
Tindakan penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah terjadinya potensi penghilangan barang bukti ataupun upaya melarikan diri.
Reaksi Masyarakat dan Dampak terhadap Pelayanan Kesehatan
Kasus ini menuai sorotan luas di kalangan masyarakat Lampung Utara. Banyak pihak menyatakan kekecewaannya karena dugaan korupsi terjadi di fasilitas kesehatan yang menjadi andalan masyarakat. Apalagi RSUD Ryacudu merupakan rumah sakit rujukan regional yang menangani ribuan pasien setiap tahun.
Beberapa aktivis antikorupsi menyuarakan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap anggaran di sektor kesehatan. Mereka mendesak agar penyidikan diperluas ke seluruh lini pengelolaan rumah sakit, termasuk sistem tender, mekanisme pembayaran, dan pengawasan internal.
Mengenal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Sebagai bentuk edukasi, berikut penjelasan singkat mengenai pasal-pasal yang menjerat para tersangka:
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dihukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal-pasal ini merupakan landasan utama dalam menjerat pelaku korupsi di Indonesia dan telah banyak diterapkan dalam berbagai kasus baik di pusat maupun daerah.
Langkah Hukum Selanjutnya dan Harapan Publik
Setelah penetapan dan penahanan tersangka, Kejaksaan berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara transparan, cepat, dan memberikan efek jera.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menginginkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit, termasuk pembentukan unit pengawasan internal yang lebih kuat dan independen.
Penutup
Skandal korupsi di RSUD H. Mayjend Ryacudu menjadi catatan penting bagi semua pemangku kepentingan di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan. Ketika integritas pejabat publik tergadaikan oleh uang, maka yang menjadi korban adalah rakyat, terutama pasien yang membutuhkan pelayanan medis yang layak dan memadai.
Kasus ini adalah pengingat bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan demi memastikan bahwa setiap rupiah dana rakyat digunakan secara benar dan bertanggung jawab.
Tagar: #KorupsiKesehatan #LampungUtara #Kejaksaan #RSUDRyacudu #Navigasiin #AF #ID #Tipikor #Tersangka #ICU #RumahSakit #BeritaLampung
Post a Comment for "Skandal Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi: Dua Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Lebih dari 200 Juta Rupiah"