Youtube

Pendapatan Negara dari Tilang Kalah Jauh Dibanding Pajak Kendaraan

Navigasiin - Data menunjukkan pendapatan dari tilang hanya 1-2% dari penerimaan PKB Berdasarkan data historis sebelum penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara masif, pendapatan negara dari denda tilang lalu lintas rata-rata hanya berkisar Rp1-Rp2 triliun per tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan negara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp77,91 triliun pada 2021.

Perbandingan Signifikan

Pendapatan Negara dari Tilang Kalah Jauh Dibanding Pajak Kendaraan
Pendapatan Negara dari Tilang Kalah Jauh Dibanding Pajak Kendaraan


Pendapatan tilang: Rp1-Rp2 triliun/tahun (masif sebelum ETLE)
-  Pendapatan PKB 2021: Rp77,91 triliun

Artinya, pendapatan dari tilang hanya sekitar 1-2% dari total penerimaan PKB.

Pengaruh ETLE terhadap Penerimaan Negara

Pendapatan Negara dari Tilang Kalah Jauh Dibanding Pajak Kendaraan
Pendapatan Negara dari Tilang Kalah Jauh Dibanding Pajak Kendaraan


Dengan semakin banyaknya kamera ETLE di berbagai daerah, diperkirakan pendapatan dari tilang bisa meningkat. Namun, tujuan utama ETLE sebenarnya adalah menertibkan lalu lintas, bukan sekadar menambah pemasukan negara.

PKB Tetap Andalan Pemerintah


Sementara itu, PKB tetap menjadi sumber pendapatan utama sektor transportasi darat. Penerimaan PKB digunakan untuk:

- Pembangunan infrastruktur jalan
- Pemeliharaan kendaraan dinas
- Program keselamatan berkendara

Apa Dampaknya?


Perbandingan ini menunjukkan bahwa denda tilang tidak pernah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara, berbeda dengan pajak kendaraan yang berkontribusi signifikan terhadap APBN.

"Pemerintah lebih mengandalkan PKB karena bersifat rutin dan jumlahnya stabil, sementara tilang sifatnya insidental," jelas seorang analis transportasi.

Pantau terus perkembangan kebijakan lalu lintas dan perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.

Sumber: Ditjen Pajak, Korlantas Polri, BPS

Post a Comment for "Pendapatan Negara dari Tilang Kalah Jauh Dibanding Pajak Kendaraan"