Negara Bekukan Rekening & Sita Tanah Nganggur, Tapi Pengangguran Dibiarkan?
Belakangan ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah yang semakin gencar menangani rekening tidak aktif dan tanah terlantar. Rekening yang tidak aktif selama 3 bulan bisa dibekukan oleh bank, sementara tanah tidak produktif selama 2 tahun bisa disita oleh negara.
![]() |
Negara Bekukan Rekening & Sita Tanah Nganggur, Tapi Pengangguran Dibiarkan? |
Namun, kebijakan ini mendapat kritik luas dari masyarakat. Sebuah gambar satir yang viral di media sosial menyindir tajam kebijakan negara:
Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara…Tanah nganggur 2 tahun disita negara…Tapi masyarakat nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli.
Gambar ini menggambarkan ketimpangan perhatian pemerintah antara benda mati dan manusia hidup. Jika rekening dan tanah yang tidak produktif bisa langsung ditindak, lalu mengapa pengangguran dibiarkan begitu saja tanpa solusi nyata?
Kebijakan Negara Terkait Rekening & Tanah Tidak Aktif
- Rekening dorman (tidak aktif): Dapat diblokir setelah 3–6 bulan sesuai regulasi perbankan & PPATK.
- Tanah terlantar: Dapat disita berdasarkan UU Agraria jika tidak digunakan selama 2 tahun atau lebih.
Bagaimana dengan Pengangguran?
Sayangnya, hingga kini belum ada sistem yang secara aktif dan cepat mengintervensi kasus pengangguran. Padahal data dari BPS (2025) menyebutkan:
- Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia: 5,2%.
- Mayoritas penganggur adalah usia produktif 15–39 tahun.
- Minimnya koneksi antara pendidikan dan lapangan kerja.
Reaksi Publik: Kritik & Harapan
Banyak warganet mempertanyakan keadilan kebijakan ini. Mereka menilai negara lebih cepat mengurus aset fisik, tetapi lambat merespons persoalan pengangguran yang menyangkut harkat manusia.
“Kalau rekening bisa dibekukan, tanah bisa disita, apakah pengangguran juga akan dibekukan? Atau dibiarkan membeku oleh sistem?”
Kesimpulan
Kritik ini menjadi pengingat bahwa negara seharusnya tidak hanya fokus pada mengelola aset mati, tetapi juga pada membangun dan memberdayakan aset hidup: manusia. Solusi terhadap pengangguran tidak cukup dengan pelatihan atau wacana, tetapi perlu program nyata, berkelanjutan, dan merata.
Tag: Pengangguran, Rekening Dormant, Penyitaan Tanah, Kritik Pemerintah, Kebijakan Negara, Ekonomi Sosial, Navigasi.in
Post a Comment for "Negara Bekukan Rekening & Sita Tanah Nganggur, Tapi Pengangguran Dibiarkan?"