PEMERINTAH TETAPKAN GARIS KEMISKINAN BARU: Rp595.242 PER BULAN ATAU RP 20 RIBU PERHARI, APAKAH CUKUP?
Navigasiin - Jakarta, 21 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui garis kemiskinan nasional menjadi Rp595.242 per kapita per bulan, atau setara Rp19.000–20.000 per hari. Namun, BPS menegaskan bahwa angka ini bukan standar hidup layak, melainkan batas minimum untuk memenuhi kebutuhan pokok paling dasar.
![]() |
PEMERINTAH TETAPKAN GARIS KEMISKINAN BARU: Rp595.242 PER BULAN ATAU RP 20 RIBU PERHARI, APAKAH CUKUP? |
Apa Arti Angka Ini?
Garis kemiskinan terbaru ini merupakan nilai pengeluaran minimum per orang per bulan untuk:
- Makanan pokok (beras, sayur, lauk sederhana)
- Kebutuhan non-makanan dasar (sandang, perumahan, transportasi terbatas)
Angka ini tidak mempertimbangkan variabel seperti usia, jenis kelamin, atau lokasi geografis, yang sebenarnya sangat memengaruhi biaya hidup.
"Tidak Miskin" Belum Tentu "Sejahtera"
Meski pengeluaran di atas Rp20.000/hari secara statistik membuat seseorang tidak tergolong miskin, realitas hidup kerap lebih berat. Contoh:
- Biaya kesehatan darurat
- Pendidikan anak
- Kenaikan harga komoditas
BPS mengakui, garis kemiskinan hanya patokan administratif, bukan jaminan kesejahteraan.
Kelompok Rentan Miskin: Di Atas Garis, Tetapi Masih Sulit
Selain penduduk miskin, BPS mencatat kelompok "rentan miskin", yaitu mereka yang pengeluarannya 10–20% di atas garis kemiskinan. Kelompok ini sangat berisiko jatuh miskin akibat:
- PHK
- Inflasi
- Bencana alam
Respons Publik: "Tak Sesuai Realita"
Kritik muncul dari kalangan ekonom dan aktivis, yang menyebut garis kemiskinan baru tidak menggambarkan tantangan hidup sesungguhnya. "Dengan harga beras, listrik, dan transportasi yang terus naik, Rp20.000/hari jelas tidak mencukupi," ujar salah satu pegiat sosial.
Pemerintah: "Ini Dasar Kebijakan, Bukan Akhir Perjuangan"
Pemerintah menegaskan bahwa angka ini digunakan untuk:
- Menargetkan bantuan sosial
- Merancang program pengentasan kemiskinan
- Memantau ketimpangan ekonomi
"Kami sadar angka ini harus terus dikaji ulang seiring perubahan ekonomi," jelas Menteri Keuangan.
Data Penting:
- Garis kemiskinan per rumah tangga (4,71 orang): Rp2,8 juta/bulan
- Jumlah penduduk miskin (September 2024): 25,9 juta orang
- Penduduk rentan miskin: 30–40 juta orang
(Sumber: BPS, Kementerian Keuangan, Analisis Ekonom)
#Kemiskinan #BPS #KesejahteraanSosial
Post a Comment for "PEMERINTAH TETAPKAN GARIS KEMISKINAN BARU: Rp595.242 PER BULAN ATAU RP 20 RIBU PERHARI, APAKAH CUKUP?"