Ungkap Kasus Peredaran Oli Palsu, Polda Lampung Tangkap Warga Jakarta

Navigasiin - Lampung (5 Juli 2024) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran oli palsu dengan merek PT Astra Honda Motor (AHM MPX). Kasus ini diungkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Lampung.

Ungkap Kasus Peredaran Oli Palsu, Polda Lampung Tangkap Warga Jakarta
Ungkap Kasus Peredaran Oli Palsu, Polda Lampung Tangkap Warga Jakarta


Dalam konferensi pers di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Kombes Pol Dony Arief yang didampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Pelaku berinisial HT (59), warga Jakarta, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z9645 DA yang mengangkut 300 dus oli dari Tangerang Banten untuk diedarkan di wilayah Lampung.

Ungkap Kasus Peredaran Oli Palsu, Polda Lampung Tangkap Warga Jakarta
Ungkap Kasus Peredaran Oli Palsu, Polda Lampung Tangkap Warga Jakarta


Dari keterangan sopir dan kernet truk, mereka sedang menunggu instruksi dari HT untuk melakukan pengiriman oli palsu tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tangerang dan menemukan lokasi produksi oli palsu dengan tujuh pekerja yang sedang membersihkan sisa-sisa kemasan dan alat produksi.

Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan meliputi:

- 1 unit truk Colt Diesel warna merah jambu dengan nomor polisi Z 9645 DA
- 150 dus oli merek AHM MPX-1
- 1 unit handphone Android merek Redmi
- 2 unit Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi Z 8444 EA dan D 8070 TQ
- 1 bundel nota pembelian
- 2 unit setrika
- 2 unit alat cetak nomor seri botol
- 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol
- 2 unit tangki drum kapasitas 200 liter
- 5 karung tutup botol
- 1 plastik segel tutup botol
- 1 kotak stiker kemasan merek AHM
- 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol
- 1 ember pewarna
- 1 dus oli MPX I dan botol transmission gear
- 58 karung kemasan botol warna putih 800 ml
- 1 karung kemasan botol warna putih 1 liter
- 28 ikat kardus merek AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merek AHM Oil MPX I
- 24 ikat kardus merek AHM transmission gear Oil

Pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG


Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
Facebook: humas_poldalampung
Instagram: @humas_poldalampung
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Ungkap Kasus Peredaran Oli Palsu, Polda Lampung Tangkap Warga Jakarta"