Sidang Kasus Pengeroyokan di Kotabumi: Pengadilan Diminta Kaji Ulang Penetapan Tersangka
Navigasiin - Lampung Utara : Pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, tim penasihat hukum dari enam terdakwa kasus dugaan pengeroyokan meminta pengadilan untuk membatalkan dakwaan. Permintaan ini didasari pada ketidakjelasan keterangan korban yang dianggap sumir.
Sidang Kasus Pengeroyokan di Kotabumi: Pengadilan Diminta Kaji Ulang Penetapan Tersangka |
Dalam agenda pembacaan Duplik, yang merupakan jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari sidang sebelumnya pada 2 Juni 2024, Samsi Eka Putra, S.H., yang menjadi kuasa hukum para terdakwa, menyampaikan bahwa dakwaan seharusnya dibatalkan demi hukum dan keadilan. Ia menggarisbawahi perbedaan mencolok antara fakta di lapangan dengan keterangan yang diberikan oleh pelapor, saksi, serta hasil rekonstruksi yang saling bertentangan.
“Kami menyatakan surat dakwaan itu tidak benar, karena berdasarkan keterangan BAP dan rekonstruksi dari saksi-saksi, terdapat perbedaan yang signifikan,” ujar Samsi Eka Putra. Ketidakjelasan dakwaan ini, menurutnya, bisa menjadi dasar pengadilan untuk membatalkan tuduhan terhadap para terdakwa.
Sidang Kasus Pengeroyokan di Kotabumi: Pengadilan Diminta Kaji Ulang Penetapan Tersangka |
Dalam sidang yang berjalan tertib dan ramai dihadiri oleh wartawan tersebut, perhatian publik meningkat karena salah satu dari tersangka adalah seorang jurnalis yang sedang bertugas meliput peristiwa pada saat kejadian.
Sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 10 Juni 2024, akan menjadi agenda sidang putusan sela. Para pihak berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
(Tim)
Posting Komentar untuk "Sidang Kasus Pengeroyokan di Kotabumi: Pengadilan Diminta Kaji Ulang Penetapan Tersangka"