Wartawan Ungkap Fakta yang Berbeda di Sidang Dugaan Penganiayaan

Navigasiin - Lampung Utara : Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus Kristia Hulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (30/5/2024). Dalam sidang ini, salah satu wartawan yang menjadi terdakwa mengungkapkan fakta yang berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wartawan Ungkap Fakta yang Berbeda di Sidang Dugaan Penganiayaan
Wartawan Ungkap Fakta yang Berbeda di Sidang Dugaan Penganiayaan


Wartawan bernama Fran menjelaskan bahwa apa yang tertulis dalam dakwaan merupakan penggalan cerita dari pelapor dan sebagian hasil rekonstruksi versi pelapor. Menurutnya, ada rangkaian yang dikait-kaitkan agar para terdakwa secara keseluruhan bersalah seperti yang didakwakan, meskipun faktanya berbeda.



Fran mencontohkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa melakukan pemukulan dan penganiayaan. Namun, menurutnya, para terdakwa hanya berusaha melerai perkelahian yang terjadi antara pelapor dan orang lain.

"Apa yang di dakwaan itu, itu cerita versi dia (korban) dan sebagian hasil rekonstruksi versi dia. Kalau di dakwaan itu dikait-kaitkan agar kita semua bersalah, itu tidak benar," ujar Fran.

Penasihat hukum para terdakwa, Samsi Eka Putra, S.H., menambahkan bahwa perdebatan antara terdakwa dan pelapor merupakan hal yang biasa dalam persidangan. "Kita buktikan nanti pada saat pembuktian," tegasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/6/2024) dengan agenda pembuktian. Dalam sidang ini, saksi-saksi dari pihak pelapor dan terdakwa akan dihadirkan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan wartawan yang menjadi terdakwa. Banyak pihak yang ingin mengetahui fakta sebenarnya di balik kasus ini. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Wartawan Ungkap Fakta yang Berbeda di Sidang Dugaan Penganiayaan"