Pelaku Penangkapan Pencurian Laporan Palsu di Tulang Bawang Ditangkap

Navigasi Info - Tulang Bawang, Lampung , Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang individu yang telah terlibat dalam tindakan memberikan laporan palsu dengan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada hari Sabtu (22/07/2023) sekitar pukul 20.20 WIB.

Pelaku Penangkapan Pencurian Laporan Palsu di Tulang Bawang Ditangkap
Pelaku Penangkapan Pencurian Laporan Palsu di Tulang Bawang Ditangkap


Tersangka yang diamankan adalah seorang pemuda berinisial IJ (23) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi Polsek Banjar Agung pada hari Minggu (23/07/2023) sekitar pukul 01.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 8,3 juta.

"Dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian korban diajak untuk ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP. Setelah itu, pelaku dan korban kembali ke Polsek dan korban diperiksa serta keterangan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelum dilakukan perekaman BAP, pelaku diambil sumpah sesuai dengan agamanya," ungkap AKP Taufiq pada Rabu (27/07/2023).

AKP Taufiq menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP mengalami banyak perbedaan dengan hasil olah TKP. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas yang mengarah pada pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku. Hasilnya, ditemukan transaksi uang sebesar Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot.

"Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang menyatakan dirinya menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya hanyalah hasil rekayasa semata. Ia menggunakan uang tunai sebesar Rp 8,3 juta untuk bermain judi online dan akhirnya mengalami kekalahan," jelas AKP Taufiq.

Menurut keterangan pelaku, ia baru bekerja selama dua minggu sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3. Uang tunai sebesar Rp 8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online merupakan uang milik lapak. Pelaku khawatir akan mendapat kritik dan diminta untuk mengganti uang tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban tindak pidana curas.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana yang berhubungan dengan tindakan sumpah palsu dan keterangan palsu. Tindakan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Pelaku Penangkapan Pencurian Laporan Palsu di Tulang Bawang Ditangkap"