Advokat Bodong Juristo Dilaporkan ke Polres Tangerang Kota atas Dugaan Penggunaan Gelar Sarjana Hukum dan Profesi Palsu

Navigasi Info - Jakarta, 15 Mei 2023 , Seorang individu bernama Juristo telah dilaporkan ke Polres Tangerang Kota oleh Tommy A Langi, Pemimpin Redaksi dari Warta Sidik, karena diduga menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) dan profesi advokat secara ilegal. Laporan ini berdasarkan tuduhan bahwa Juristo telah menggunakan gelar dan identitas advokat palsu dalam praktiknya. Selain itu, Tommy juga menuding bahwa Juristo telah membuat surat palsu yang ditujukan kepada Dewan Pers, yang berisi tuduhan pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari, seorang klien dari Juristo.

Advokat Bodong Juristo Dilaporkan ke Polres Tangerang Kota atas Dugaan Penggunaan Gelar Sarjana Hukum dan Profesi Palsu
Advokat Bodong Juristo Dilaporkan ke Polres Tangerang Kota atas Dugaan Penggunaan Gelar Sarjana Hukum dan Profesi Palsu


Tommy menyatakan bahwa telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Juristo tidak terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Selain itu, diketahui bahwa Juristo juga belum lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati.

"Dalam kasus ini, Juristo telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat," ujar Tommy. "Meskipun belum memiliki gelar SH, dia berani mengarang surat palsu dengan tuduhan tidak benar ke Dewan Pers untuk merusak reputasi media. Polisi harus bertindak tegas dan memberlakukan hukum terhadap Juristo, seorang advokat bodong yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Pernyataan dan keterangan dari Juristo penuh dengan kebohongan dan tidak dapat dipercaya."

Selain dilaporkan oleh Tommy, Juristo juga mendapat laporan dari LQ Indonesia Lawfirm karena tuduhan penggunaan gelar dan profesi palsu. Laporan ini diajukan oleh Alvin Lim, salah satu pendiri dari LQ Indonesia Lawfirm.

Alvin menyatakan bahwa Juristo telah menuduhnya sebagai "mafia asuransi" dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Uya Kuya. Alvin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah menyebabkan kerugian materiil dan immaterial bagi dirinya.

"Juristo dilaporkan karena pernyataannya yang penuh dengan kebohongan, dia mengaku sebagai advokat dan menyerang serta mencemarkan nama baik LQ Indonesia Lawfirm di media," kata Alvin. "Dia muncul di acara Uya Kuya dan memberikan keterangan palsu yang tidak benar, merugikan keluarga saya dengan fitnah. Saya melapor ke polisi agar Juristo dapat meminta maaf dan memberikan pelajaran agar tidak bersaksi dusta karena kebohongannya merugikan LQ dan keluarga kami."

Hingga saat ini, Juristo belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan terhadapnya.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Advokat Bodong Juristo Dilaporkan ke Polres Tangerang Kota atas Dugaan Penggunaan Gelar Sarjana Hukum dan Profesi Palsu"