Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
NAVIGASI.IN – Polemik pernyataan swasembada pangan kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara secara resmi melaporkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
![]() |
| Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan |
Laporan ini muncul buntut pernyataan Feri dalam acara halal bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Jakarta Timur pada akhir Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Feri menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto berbohong kepada publik terkait program swasembada pangan.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan, terutama dari kelompok yang mengatasnamakan petani. LBH Tani Nusantara menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Kronologi Pelaporan
Tim advokasi LBH Tani Nusantara yang dipimpin oleh Itho Simamora mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026) untuk melayangkan laporan resmi. Dalam keterangannya, Itho menyebut pihaknya menilai pernyataan Feri Amsari sebagai bentuk dugaan penyebaran hoaks serta penghasutan.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan,” ujar Itho di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pernyataan yang menyebut pemerintah berbohong soal swasembada pangan dinilai memicu keresahan di kalangan petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Bahkan, LBH Tani Nusantara khawatir narasi tersebut dapat membenturkan kepentingan antar kelompok masyarakat.
Sebagai bukti awal, LBH Tani menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk konten media sosial dari TikTok, tangkapan layar, serta rekaman video pernyataan Feri. Selain itu, mereka juga menyertakan data pembanding dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data Swasembada Pangan Versi Pelapor
Itho menyebut bahwa berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2025 hingga 2026, Indonesia mencatat surplus beras. Data tersebut dinilai menjadi indikator bahwa program swasembada pangan berjalan sesuai target.
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” jelasnya.
LBH Tani Nusantara menegaskan bahwa data yang mereka gunakan bersumber dari instansi resmi negara, termasuk BPS dan Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, mereka meminta agar Feri dapat membuktikan klaim yang disampaikannya secara terbuka.
Menurut pihak pelapor, bila pernyataan tersebut tidak segera diluruskan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Mereka pun mendorong aparat kepolisian agar segera memproses laporan ini secara profesional dan cepat.
Suara Perwakilan Petani
Perwakilan petani bernama Dedi yang turut hadir dalam pelaporan tersebut mengaku merasa terganggu atas pernyataan yang beredar. Ia menyebut bahwa narasi yang menyatakan pemerintah berbohong bisa membenturkan petani dengan masyarakat lainnya.
“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” ujarnya.
Dedi mengatakan dirinya siap menjadi saksi korban dalam perkara ini. Ia menilai pernyataan Feri dapat menimbulkan kegaduhan nasional jika terus bergulir tanpa klarifikasi.
“Kalau memang data dia punya data dan bisa didebat, ya silakan. Tapi minimal beliau minta maaflah sama masyarakat petani Indonesia,” tambah Dedi.
Pernyataan Feri Amsari
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Feri Amsari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Feri hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang berdiskusi.
“Masih diskusi,” tulisnya.
Sebelumnya dalam acara “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Feri menyampaikan pandangannya bahwa narasi swasembada pangan yang digaungkan pemerintah merupakan ilusi. Ia mempertanyakan data impor beras yang menurutnya sebelumnya mencapai 5,4 juta ton, lalu disebut menjadi nol pada 2026.
“Kalau publik berprasangka baik Indonesia bisa swasembada pangan, pemerintah harus menjawab data terlebih dahulu. Kenapa tahun 2004-2005 Indonesia masih impor beras 5,4 juta ton, tiba-tiba pada 2026 jadi nol?” kata Feri dalam forum tersebut.
Feri juga menilai bahwa secara logika ekonomi dan pertanian, swasembada pangan membutuhkan penambahan luas lahan sawah secara signifikan, peningkatan produktivitas, serta stabilitas distribusi.
Perdebatan Data dan Transparansi
Polemik ini membuka diskursus publik mengenai transparansi data pangan nasional. Di satu sisi, pemerintah dan kelompok pendukungnya menyatakan bahwa capaian swasembada didasarkan pada data resmi. Di sisi lain, kritik yang disampaikan Feri mencerminkan adanya tuntutan agar pemerintah lebih terbuka dalam menjelaskan indikator dan metodologi perhitungan.
Isu swasembada pangan memang bukan persoalan baru. Sejak era sebelumnya, Indonesia berulang kali mencanangkan target kemandirian pangan, khususnya untuk komoditas beras. Namun, dinamika produksi, konsumsi, dan impor seringkali menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Para pengamat menilai bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat dialog berbasis data, bukan sekadar saling tuding. Keterbukaan informasi serta mekanisme klarifikasi publik dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Aspek Hukum dan Kebebasan Berpendapat
Dari perspektif hukum, laporan terhadap Feri Amsari menimbulkan perdebatan tersendiri mengenai batas kebebasan berpendapat. Indonesia menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun juga memiliki ketentuan hukum terkait penyebaran informasi bohong dan penghasutan.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa perbedaan tafsir atas data dan kebijakan publik semestinya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, debat terbuka, atau forum akademik, bukan semata melalui jalur pidana.
Namun demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam pernyataan tersebut.
Dampak Sosial dan Politik
Isu swasembada pangan memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan langsung dengan kehidupan petani, stabilitas harga, serta ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, setiap pernyataan publik terkait topik ini berpotensi menimbulkan reaksi luas.
Beberapa pihak khawatir bahwa polemik ini dapat dimanfaatkan dalam kontestasi politik. Namun, sebagian lainnya melihatnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Yang jelas, perdebatan mengenai data pangan nasional perlu dikelola secara bijak. Pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang diskusi tetap konstruktif.
Menanti Klarifikasi dan Proses Hukum
Hingga kini, publik masih menantikan klarifikasi lanjutan dari Feri Amsari maupun respons resmi pemerintah terkait kritik yang disampaikan. Sementara itu, laporan di Polda Metro Jaya menjadi langkah hukum yang akan diuji melalui proses penyelidikan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas karena menyangkut isu strategis nasional sekaligus figur publik yang dikenal vokal dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
Apakah pernyataan tersebut akan dinilai sebagai bagian dari kebebasan akademik atau masuk kategori pelanggaran hukum, semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
NAVIGASI.IN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara berimbang kepada pembaca.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini. Semua pihak yang disebutkan masih memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Posting Komentar untuk "Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan"