Youtube

Pemkab Lampung Utara Tegaskan Komitmen Kemitraan Profesional dengan Pers Lewat Sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025

Kotabumi, Navigasi.in — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menegaskan pentingnya tata kelola komunikasi publik yang sehat, profesional, dan berintegritas melalui sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 mengenai kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers.

Pemkab Lampung Utara Tegaskan Komitmen Kemitraan Profesional dengan Pers Lewat Sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025
Pemkab Lampung Utara Tegaskan Komitmen Kemitraan Profesional dengan Pers Lewat Sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025


Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Siger Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (6/1/2026), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis di bidang komunikasi dan media massa.

Sosialisasi Sebagai Ruang Dialog Pemerintah dan Pers

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara terbuka mengajak seluruh perangkat daerah, perusahaan pers, serta insan media untuk membaca, memahami, dan menjadikan Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman bersama dalam menjalankan kerja sama publikasi yang tertib, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi ini digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Gunaido Utama, S.IP., MH, beserta jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabumi, para ketua organisasi profesi wartawan, pimpinan perusahaan media cetak, online, dan elektronik, serta insan pers dari berbagai platform.

Suasana kegiatan berlangsung kondusif dan interaktif. Sosialisasi tidak hanya berisi penyampaian materi satu arah, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan insan pers terkait dinamika kerja sama publikasi, tantangan media di era digital, serta pentingnya menjaga profesionalisme dan independensi pers.

Latar Belakang Terbitnya Perbup Nomor 63 Tahun 2025

Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kebijakan keterbukaan informasi publik.

Selain itu, regulasi ini juga merupakan respons atas perubahan lanskap dunia pers yang semakin dinamis, terutama dengan berkembangnya media digital dan platform daring. Pemerintah daerah membutuhkan kerangka kerja sama yang adaptif, terukur, dan akuntabel agar publikasi pemerintah tetap berkualitas serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Diskominfo Lampung Utara menilai bahwa pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak, mengingat selama beberapa tahun terakhir terdapat berbagai tantangan administratif dan teknis dalam kerja sama publikasi dengan perusahaan pers.

Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran Publikasi

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2025 adalah aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran kerja sama publikasi pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ingin memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publikasi dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Kerja sama dengan perusahaan pers harus didasarkan pada prinsip profesionalisme, legalitas badan usaha media, serta kinerja publikasi yang terukur. Hal ini sejalan dengan tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang semakin ketat dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabumi yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan pandangan hukum terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kerja sama publikasi tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum.

Komitmen Membangun Kemitraan yang Profesional dan Transparan

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk membangun kemitraan yang profesional, transparan, dan saling menguatkan antara perangkat daerah dan perusahaan pers.

Pemerintah daerah menyadari bahwa media memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Informasi publik yang disampaikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab akan membantu masyarakat memahami kebijakan, program pembangunan, serta capaian pemerintah daerah.

Di sisi lain, media juga diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara independen dan beretika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Utama, S.IP., MH, menegaskan bahwa Perbup ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai pedoman administratif agar kerja sama publikasi berjalan secara sehat dan berintegritas.

“Mari luangkan waktu untuk membaca, memahami, dan menjadikan Perbup ini sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Gunaido.

Peran Strategis Diskominfo dalam Komunikasi Publik

Dalam era keterbukaan informasi, Diskominfo memiliki peran sentral sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan insan pers. Diskominfo tidak hanya bertugas menyebarluaskan informasi kegiatan pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut disampaikan secara benar, tepat waktu, dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Melalui sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025, Diskominfo berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme kerja sama publikasi sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.

Tanggapan Insan Pers dan Organisasi Profesi

Sejumlah pimpinan perusahaan media dan perwakilan organisasi profesi wartawan menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menyusun regulasi kerja sama yang lebih jelas dan transparan.

Mereka menilai bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme perusahaan pers. Namun demikian, insan pers juga berharap implementasi regulasi dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Menjawab Tantangan Komunikasi Publik di Era Digital

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial membawa tantangan besar dalam pengelolaan komunikasi publik. Informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, baik yang benar maupun yang menyesatkan.

Dalam konteks ini, kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan pers arus utama dinilai sangat penting untuk menangkal hoaks serta membangun narasi informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Menuju Tata Kelola Komunikasi Publik yang Berintegritas

Sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola komunikasi publik di Kabupaten Lampung Utara.

Regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penutup

Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi publik di Kabupaten Lampung Utara.

Dengan implementasi yang konsisten dan berkeadilan, pemerintah daerah optimistis dapat membangun ekosistem komunikasi publik yang profesional, transparan, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan daerah.

navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Post a Comment for "Pemkab Lampung Utara Tegaskan Komitmen Kemitraan Profesional dengan Pers Lewat Sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025"