Wartawan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan TNI AL, Tapi Punya 5 Saksi dan Bukti Digital? Mengapa Masih Lanjut ?

Navigasiin - Lampung Utara : Seorang wartawan bernama Fran Klin Dilano dari salah satu media online ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bersama-sama terhadap anggota TNI AL Kimal Lampung di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur. Penetapan ini menuai kontroversi karena Fran memiliki 5 saksi dan bukti digital yang menunjukkan dirinya tidak terlibat.

Polisi: Penetapan Sesuai Prosedur

Wartawan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan TNI AL, Tapi Punya 5 Saksi dan Bukti Digital? Mengapa Masih Lanjut ?
 Wartawan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan TNI AL, Tapi Punya 5 Saksi dan Bukti Digital? Mengapa Masih Lanjut ?


Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Fran dan 5 orang lainnya sudah sesuai prosedur. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk konfrontasi saksi, analisis petunjuk digital, koordinasi dengan ahli, dan rekonstruksi ulang kejadian.

Lebih lanjut, Iptu Boyoh menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Kasat Iptu Boyoh menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano dan 5 orang pelaku lainnya sudah sesuai dengan prosedur, dimana penyidik Sat Reskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan.

"Penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah sesuai dengan prosedur dengan berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap yang di kumpulkan oleh penyidik," kata Iptu Boyoh. Selasa (8/5/24).

Lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga sudah melakukan upaya komprehensif dan hati-hati dalam kasus ini, dengan cara mengkonfrontir saksi-saksi di lapangan, menganalisa petunjuk digital, berkoordinasi dengan ahli untuk menganalisa hasil visum korban, serta melaksanakan rekonstruksi reka ulang kejadian.

"Pada hari senin 6 Mei 2023, berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) guna proses penegakkan hukum lebih lanjut," beber Kasat Reskrim.

Tokoh Pers: Ada Kejanggalan


Para tokoh pers di Lampung Utara, diwakili oleh Deferizan selaku ketua umum KWIP, mempertanyakan keabsahan penetapan Fran sebagai tersangka. Deferizan menuturkan bahwa rilisan polisi tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Deferizan menjelaskan bahwa Fran memiliki 5 saksi dan bukti digital yang menunjukkan dirinya hanya meliput kejadian dan tidak terlibat dalam penganiayaan. Bukti digital berupa video yang telah beredar di media massa juga menunjukkan hal yang sama.

Deferizan menambahkan bahwa dalam rekonstruksi ulang kejadian, terdapat dua versi yang berbeda. Masing-masing pihak memiliki saksi dan fakta yang berbeda pula. Deferizan mendesak agar polisi dan kejaksaan mengkaji ulang tuduhan terhadap Fran dan membebaskannya.

Para tokoh pers menterjemahkan rilisan yang di buat pihak polres Lampung Utara yang mana dikatakan proses penetapan wartawan sebagai tersangka pada saat meliput, langkah polisi sudah sesuai prosedur. Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Deferizan ketua umum KWIP mewakili para tokoh pers dan jurnalis di Lampung Utara. Bahwa informasi yang di sampaikan dalam rilisan itu, tidak sepenuh merupakan fakta atas dilibatkannya wartawan yang sedang bertugas menjadi bagian dari tersangka.

Pasalnya di ungkapkannya dalam rilis tersebut, bahwa kepolisian telah menggunakan petunjuk digital dan telah mengkonfrontir dan juga telah melakukan rekonstruksi.

"Bukankah dalam konfrontir, wartawan itu yang telah di tetapkan tersangka, juga memiliki saksi dan bukti digital yang sama yang di miliki polisi, kemudian bukti digital dan reka ulang Yang mana yang menyatakan bahwa wartawan itu bersalah atau terlibat.

Wartawan itu hanya meliput dan pergi dari lokasi, dan ini di perjelas oleh kelima masyarakat yang juga semestinya menjadi saksi.

Kemudian bukti digital, di dalam bukti digital itu. Berupa vidio dan juga sudah tayang di berbagai pemberitaan, di sana sudah jelas bahwa wartawan itu tidak melakukan apa kecuali hanya meliput.

Mengenai Konfrontir berupa rekonstruksi. Disana terdapat dua versi, yang masing-masing pihak memiliki saksi dan fakta kejadian itu masih buram atau kurang jelas. Lantas prosedur yang mana yang di pakai atau versi mana yang di pakai kepolisian, karena ini publik harus tau dan di perjelas" terang Deferizan ketua umum KWIP.

Jadi lanjutnya, wartawan yang di tuduh tersebut harus dibebaskan dengan kepolisan dan kejari mengkaji ulang tuduhan itu. Karena inilah faktanya.

Kasus Ini Masih Berlanjut


Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum. Fran masih berstatus tersangka dan belum dibebaskan. Publik terus memantau perkembangan kasus ini dan menanti keadilan ditegakkan.

Pertanyaan yang Masih Menggantung:


* Apakah bukti digital dan kesaksian 5 orang saksi cukup untuk membebaskan Fran?

* Versi mana yang akan dipakai polisi dalam menentukan fakta yang sebenarnya?

* Apakah akan ada pemeriksaan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini?

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan azas praduga tak bersalah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.(*)
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk " Wartawan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan TNI AL, Tapi Punya 5 Saksi dan Bukti Digital? Mengapa Masih Lanjut ?"