Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!

Navigasiin - Dua Pencuri Rumah Diciduk Polisi Banjar Agung! | Banjar Agung, Lampung : Kabar gembira datang dari Polsek Banjar Agung! Dua pencuri rumah yang meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir akhirnya diciduk polisi. Mereka adalah FA (34) dan PY (23), dua pemuda asal Mesuji Timur yang tega menggasak harta benda warga di malam hari.

Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!
Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!


Kedua pencuri ini beraksi dengan modus yang sama. Mereka mengincar rumah-rumah yang ditinggali oleh penghuninya yang sedang tertidur lelap. Dengan menggunakan senjata tajam, mereka mencongkel jendela atau pintu rumah dan masuk ke dalam. Barang-barang berharga seperti motor, kamera, handphone, dan laptop menjadi sasaran utama mereka.

Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!
Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!


Aksi FA dan PY tak pelak membuat warga Banjar Agung resah. Kerugian yang diakibatkan oleh aksi mereka pun tak sedikit. Salah satu korban, Bekti Purwani, kehilangan sepeda motor, kamera, dan dua handphone dengan total kerugian mencapai Rp 39 juta.

Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!
Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!


Beruntung, berkat laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, kedua pencuri ini berhasil diringkus. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Dari tangan kedua pencuri ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, kamera cannon EOS 60D, handphone (HP) merek Vivo Y16 dan Oppo A16, sepasang sepatu merek Adidas warna abu-abu, dan topi merek Adidas warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa FA dan PY tak hanya sekali beraksi di wilayah Banjar Agung. Mereka telah melakukan aksi serupa di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Di TKP pertama, mereka menggasak tiga unit HP, dan di TKP kedua, mereka mencuri sebuah sepeda motor.

Kini, kedua pencuri ini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penangkapan FA dan PY ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kembali bagi warga Banjar Agung. Ke depannya, diharapkan patroli dan penjagaan di wilayah pemukiman dapat ditingkatkan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Dua Spesialis Pencuri Rumah Diringkus di Banjar Agung!"