RUU Aset Digital AS Membuat Antusias Investor

Navigasi Info - Pengenalan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Aset Digital AS telah menimbulkan antusiasme di kalangan para pelaku industri investasi terhadap potensi lingkungan regulasi yang lebih menguntungkan bagi sektor cryptocurrency. Meskipun demikian, para ahli investasi juga tidak menutup mata terhadap kekhawatiran mengenai ambiguannya dalam bahasa undang-undang.

RUU Aset Digital AS Membuat Antusias Investor
RUU Aset Digital AS Membuat Antusias Investor


Dalam RUU yang diberi nama "The Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act" tersebut, terdapat ketentuan yang menuntut pembuatan definisi yang jelas untuk istilah "blockchain" dan "aset digital" dalam kerangka undang-undang keuangan yang sudah ada, serta pembuatan aturan khusus untuk bursa cryptocurrency.

Dengan 212 halaman yang menyeluruh, RUU ini mencakup definisi baru mengenai aset digital, pengecualian, dan protokol untuk proses pendaftaran bursa cryptocurrency dengan Securities and Exchange Commission (SEC) serta Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemisahan token dari cara penjualannya. Artinya, token digital yang dijual sebagai bagian dari kontrak investasi tidak secara otomatis diklasifikasikan sebagai sekuritas. Perubahan ini tampaknya sejalan dengan keputusan hakim federal baru-baru ini yang mendukung Ripple Labs.

Meskipun RUU ini mendapat sambutan positif dari sebagian pelaku industri cryptocurrency, beberapa pihak lain mengungkapkan kekhawatiran bahwa undang-undang ini belum cukup untuk mengendalikan pendekatan regulasi yang agresif dari SEC terhadap cryptocurrency. Billy Sebell, direktur eksekutif XDC Foundation, menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi RUU tersebut dalam menciptakan ketidakpastian lebih lanjut.

Selain itu, Gabriel Shapiro, penasihat umum Delphi Labs, menggarisbawahi melalui Twitter bahwa RUU ini masih bisa menimbulkan risiko bagi aset yang digunakan dalam DeFi (Decentralized Finance) dengan kemungkinan diklasifikasikan sebagai sekuritas oleh SEC.

RUU ini juga mendapat penolakan dari Demokrat Komite Pertanian DPR, yang memandangnya terlalu memberikan keuntungan berlebih bagi industri cryptocurrency.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa pembukaan RUU mengenai Aset Digital AS merupakan perkembangan penting bagi sektor cryptocurrency. Jika RUU ini disahkan, akan memberikan kerangka regulasi yang lebih jelas untuk cryptocurrency dan berkontribusi dalam menciptakan pasar yang lebih adil dan efisien bagi para pelaku investasi.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "RUU Aset Digital AS Membuat Antusias Investor"