Lampung Barat Menggelar Rapat Konsolidasi Dengan Organisasi Media
Navigasi Info - Pada tanggal 20 Juli 2023, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat konsolidasi bersama organisasi media yang beroperasi di wilayah tersebut. Rapat ini membahas mengenai surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan nomor 55/BM/D.22/10/2022, yang berisi tentang pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik etalase produk belanja media.
Lampung Barat Menggelar Rapat Konsolidasi Dengan Organisasi Media |
Sebelumnya, proses verifikasi media dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dilakukan melalui aplikasi PMOKE. Namun, setelah keluarnya surat LKPP mengenai pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik etalase produk belanja media, proses verifikasi media untuk anggaran tahun 2024 akan langsung dilakukan melalui LKPP. Sebelum mendaftar, setiap media harus terlebih dahulu membuat akun melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat menjelaskan bahwa pendaftaran media-media yang menjalin kerja sama pers di Lampung Barat menjadi suatu keharusan. Surat LKPP menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran, di antaranya:
1. Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh penyedia katalog elektronik.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha yaitu dengan memiliki izin usaha dibidang:
* KBLI 63911 aktivitas kantor berita oleh Pemerintah.
* KBLI 63912 aktivitas kantor berita oleh swasta.
* KBLI 60201 aktivitas penyiaran dan pemrograman televisi oleh Pemerintah.
* KBLI 60202 aktivitas penyaran dan pemrograman televisi oleh swasta.
* KBLI 60101 penyiaran radio oleh pemerintah.
* KBLI 60102 penyiaran radio oleh swasta.
* KBLI 58130 penerbitan surat kabar, jurnal dan buletin atau majalah.
* KBLI 63122 portal web dan/atau platfrom digital dengan tujuan komersial.
* KBLI 63990 aktivitas jasa informasi lainnya YTDL.
* KBLI 74130 aktivitas desain komunikasi visual/design grafis.
* KBLI 18111 industri percetakan umum, atau
* KBLI 73100 periklanan.
3. Memiliki Nomor pokok Wajib Pajak (Npwp) dan memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (Kswp).
4. Memiliki akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) (bagi pelaku usaha badan usaha).
5. Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam.
6. Menyampaikan informasi harga satuan yang ditawarkan (struktur pembentuk harga) pada setiap produk yang ditawarkan (apabila diperlukan) minimal terdiri dari:
* Biaya produksi.
* Biaya overhead dan keuntungan.
* Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat juga menyatakan bahwa media yang sudah terdaftar dalam katalog elektronik etalase produk belanja media akan mendapatkan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Ini termasuk proses verifikasi dan pencairan dana yang akan menjadi lebih cepat bagi media-media yang telah terdaftar.
Kepala Dinas berharap agar seluruh media yang beroperasi di Lampung Barat segera melakukan pendaftaran pada katalog elektronik etalase produk belanja media, sehingga mereka dapat memperoleh kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Posting Komentar untuk "Lampung Barat Menggelar Rapat Konsolidasi Dengan Organisasi Media"