Jual beli Cryptocurrency di Indonesia akan di kenakan Pajak Penambahan Nilai ( PPN )

Navigasi Info - transaksi cryptocurrency saat ini memang sudah sangat populer bagi semua kalang terlebih lagi untuk generasi muda yang mana pertumbuhan nya mengalami kenaikan melebihi instrumen investasi lain seperti saham maupun forex dan di trading kan perharinya mencapai lebih 1 trilyun rupiah untuk kawasan Indonesia saja.

Jual beli Cryptocurrency di Indonesia akan di kenakan Pajak Penambahan Nilai ( PPN )
Jual beli Cryptocurrency di Indonesia akan di kenakan Pajak Penambahan Nilai ( PPN ) 



tak heran hal ini dilirik oleh pemerintah Indonesia menjadi sebuah transaksi trading yang besar dan wajib di kenakan pajak sebagai mana hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

mengenai pemungutan pajak PPN transaksi kripto ini telah dibenarkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga yang menyampaikan langsung pada konferensi pers di Jakarta"Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," pada hari Jum'at ( 1/4/2022 ).

walaupun begitu untuk nilai besaran pajak pada transaksi aset kripto sudah dalam keputusan final yaitu pada angka 0.1 persen dari transaksi yang mana hal ini dipertegas juga "Itu komoditas sehingga kita kenakan selain PPh juga PPN. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga.

mengenai pajak untuk bitcoin dan altcoin lainnya akan dirancang kembali sesederhana mungkin sehingga dapat dipahami oleh para trader cryptocurrency yang mana pajak aset kripto ini akan berlaku pada tangga 1 Mei 2022.

"Jadi memang kita implementasikan PPN final. Nah itu kemudian untuk pengenaannya kami akan atur, kesederhanaan menghitung pajak dan menyetor," sebut dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang atau jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang atau jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang atau jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

"Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen. Jadi bahkan enggak 10 persen. Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan," kata Sri Mulyani dalam Talkshow Spectaxcular di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Jual beli Cryptocurrency di Indonesia akan di kenakan Pajak Penambahan Nilai ( PPN ) "