Contoh Surat Keputusan Kepala Desa ( SK )
Navigasi info - SK kepala desa sangat di perlukan kita saat pembentukan kelompok swadaya masyarakat ( KSM ) yang mana dipakai juga dalam pembuatan rekening KSM serta bebagai keperluan lain untuk penunjang kemajuan desa yang di bina.
Gambar kepala desa sedang mengesahkan Surat Keputusan ( SK ) |
Fungsi utama SK Kepala desa sendiri ialah berfungsi untuk penjabaran secara resmi dalam membuat suatu peraturan desa yang mana memerlukan suatu keputusan dari kepala desa setempat sehingga mengharuskan kepala desa membuat surat keputusan desa dan juga sebagai penegas kebijakan yang telah di putuskan oleh desa.
Selain itu surat keputusan kepala desa digunakan sebagai dasar diangkatnya pekerja untuk melakukan kerja dinas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) sesuai Jabatan nya masing-masing yang telah diputuskan.
Contoh Surat Keputusan ( SK ) Kepala desa
Untuk contoh penulisan dalam pembuatan draft surat keputusan dapat kalian lihat pada tabel dibawah ini kalian dapat meng-copy langsung dan menyesuaikan nya sebagai mana yang kalian butuhkan :
Contoh Surat Keputusan Kepala Desa ( SK ) |
---|
KABUPATEN LAMPUNG UTARA KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA DUA NOMOR .. TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM) “ SEJURAI “DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA KEPALA DESA MUARA DUA Menimbang : Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); Bahwa sesuai dengan Daftar Penetapan Calon Desa Penerima Program PAMSIMAS Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Lampung Utara; Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program PAMSIMAS dibutuhkan pengelola program tingkat masyarakat di desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan kepengurusan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)“SEJURAI“. Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang PerubahanatasPeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana DesaYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPeraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); PAMSIMAS adalah program pemerintah dalam penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat; Pengajuan Program PAMSIMAS Tahun Anggaran 2020 oleh Desa MUARA DUA; Hasil musyawarah tingkat desa tanggal 3 September 2020 tentang Pemilihan Kepengurusan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) “SEJURAI “Desa MUARA DUA. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Pengangkatan dan Penetapan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) “SEJURAI Desa MUARA DUA sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; KEDUA : Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) “SEJURAI “ sebagaimana dimaksud dictum kesatu berhak mendapatkan Operasional yang bersumber dari Rencana Kerja Masyarakat (RKM) PAMSIMAS; KETIGA : Mengangkat nama-nama tercantum pada lampiran SuratKeputusan sebagai pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) “SEJURAI “Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI Kabupaten Lampung Utara; KEEMPAT : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimanamestinya; Ditetapkan di : MUARA DUA Pada tanggal : 30 OKTOBER 2020 KEPALA DESA MUARA DUA MARUF LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA DUA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM)“SEJURAI“ DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA STRUKTUR KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM) “SEJURAI” DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI Ditetapkan di : MUARA DUA Pada tanggal : 30 OKTOBER 2020 KEPALA DESA MUARA DUA MARUF LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA DUA NOMOR TAHUN 2020 TENTANGPENGANGKATAN KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM)“SEJURAI “ DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM) “SEJURAI” DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA NO NAMA ALAMAT JABATAN 1. THOBI CAHYADI Desa MUARA DUA Ketua KKM 2. SADARMIN Desa MUARA DUA Anggota KKM 3. BAHARONI Desa MUARA DUA Anggota KKM 4. LINA HAYATI Desa MUARA DUA Anggota KKM 5. YULIAN HADI Desa MUARA DUA Anggota KKM 1. SARPUDIN Desa MUARA DUA Ketua (SATLAK) 3. DICKY SULISTIY0 Desa MUARA DUA Bendahara (SATLAK) 4. ABDUL MALIK Desa MUARA DUA Unit Teknis dan Air Minum 5. ARYA KUDUS Desa MUARA DUA Unit Sanitasi dan Kesehatan 6. RUSLAN Desa MUARA DUA Unit Pengaduan Masyarakat Ditetapkan di : MUARA DUA Pada tanggal : 30 OKTOBER 2020 KEPALA DESA MUARA DUA MARUF LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA DUA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT (KKM)“SEJURAI” DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA TUGAS UTAMA KKM DAN SATLAK : Memimpin pencapaian target air minum aman dan sanitasi layak tingkat desa, baik untuk pembangunan, peningkatan maupun pengembangan, dengan memastikan cakupan pelayanan ke 100%, wilayah prioritas layanan, jumlah target pemanfaat, dan sinkron dengan prioritas pembangunan desa untuk air minum dan sanitasi; Bertanggung-jawab dalam penyusunan dan pelaksanaan PJM ProAKSI dan RKM (termasuk RKM perbaikan kinerja dan RKM menuju pelayanan 100%), diantaranya adalah memfasilitasi pertemuan masyarakat desa serta memastikan bahwa seluruh warga dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan, organisasi perencanaan dan pelaksanaan (jadwal, data-data, dan logistik), pembentukan lembaga pelaksana dan pengelola tingkat masyarakat (Satlak, KPSPAMS), pengembangan kapasitas masyarakat, satlak dan KPSPAMS, organisasi kontribusi masyarakat, konsultasi dengan pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah kabupaten serta diskusi dan konsultasi dengan pihak lain (asosiasi, narasumber lain jika diperlukan); Bersama pemerintah desa, menjamin tersedianya alokasi APBDesa dalam RKM untuk kegiatan perbaikan kinerja dan pengembangan SPAM; Bersama sanitarian, bidan desa dan kader AMPL memfasilasi kegiatan pemicuan dan tindak lanjut pemicuan; Menjamin kinerja pelaksanaan program, termasuk transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, seperti pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu, penyusunan laporan yang akurat dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat dan pemerintah desa serta pihak lainnya, dokumen dan pekerjaan fisik dengan kualitas baik, kesesuaian jumlah pemanfaat dengan target dan prioritas, serta kesiapan infrastruktur untuk beroperasi secara penuh; Pemantauan dan pembinaan terhadap kinerja KPSPAMS dalam pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi; Pengawalan terhadap masukan program peningkatan kinerja dan pengembangan SPAM menuju ke pelayanan 100% ke dalam RPJMDesa dan RKP Desa, serta termuat dalam daftar prioritas kegiatan pada musrenbang desa dan kecamatan; Melaporkan hasil-hasil kegiatan bidang air minum dan sanitasi kepada Kepala Desa dan Masyarakat. Ditetapkan di : MUARA DUA Pada tanggal : 30 OKTOBER 2020 KEPALA DESA MUARA DUA MARUF KABUPATEN LAMPUNG UTARA KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA DUA NOMOR .. TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN KELOMPOK PENGELOLA SARANA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI (KPSPAMS) DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA KEPALA DESA MUARA DUA Menimbang : Bahwa sesuai denganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 114Tahun 2014 tentangPedomanPembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); Bahwa sesuai dengan Daftar Penetapan Calon Desa Penerima Program PAMSIMAS Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Lampung Utara; Bahwa dalam rangka pengoperasian dan Pemeliharaan SPAM yang memberikan mutu layanan SPAM yang berkelanjutan dan dapat dihandalkan dibutuhkan kelompok pengelola; Bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan kepengurusan Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS)Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI. Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana DesaYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentangPerubahan Keduaatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri DalamNegeriNomor 111 Tahun 2014 tentang PedomanTeknisPeraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); PAMSIMAS adalah program pemerintah dalam penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat; Pengajuan Program PAMSIMAS Tahun Anggaran 2020 oleh Desa MUARA DUA; Hasil musyawarah tingkat desa tanggal 3 September 2020 tentang Pemilihan Kepengurusan Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS)Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : PengangkatandanPenetapanKelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA : Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI, sebagaimana dimaksud dictum kesatu berhak mendapatkan Operasional yang bersumber dari hasil pengelolaan SPAM berdasarkan musyawarah. KETIGA : Mengangkat nama-nama tercantum pada lampiranSuratKeputusan sebagai pengurus Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS)Desa MUARA DUA Kecamatan ABUNG TINGGI Kabupaten Lampung Utara. KEEMPAT : Keputusaniniberlakumulaitanggalditetapkan, denganketentuanapabiladikemudianhariterdapatkekeliruanakandiadakanperubahansebagaimanamestinya. Ditetapkan di : MUARA DUA Pada tanggal : 30 OKTOBER 2020 KEPALA DESA MUARA DUA MARUF LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA DUA NOMOR TAHUN 2020 TENTANGPENGANGKATAN KELMPOK PENGELOLA SARANA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI (KPSPAMS)DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK PENGELOLA SARANA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI(KPSPAMS)DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA NO NAMA ALAMAT JABATAN 1. DWI NARTO Desa MUARA DUA Ketua 2. RENO ANGGARA Desa MUARA DUA Sekretaris 3. SUPRIYANTO Desa MUARA DUA Bendahara 4. SUROPI Desa MUARA DUA Seksi Teknis dan Air Minum 5. A.KIRAM Desa MUARA DUA Seksi Sanitasi dan Kesehatan Ditetapkan di : MUARA DUA Pada tanggal : 30 OKTOBER 2020 KEPALA DESA MUARA DUA MARUF LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA DUA NOMOR TAHUN 2020 TENTANGPENGANGKATAN KELOMPOK PENGELOLA SARANA PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI (KPSPAMS) DESA MUARA DUA KECAMATAN ABUNG TINGGI KABUPATEN LAMPUNG UTARA TUGAS UTAMA KPSPAMS Menyusun rancangan teknis dan pelayanan SPAM dalam dokumen RKM diantaranya adalah menentukan cakupan dan jumlah target penerima manfaat, mengusulkan sumber air baku yang dapat mencukupi kebutuhan jumlah target, menyusun rancangan teknis dan skema jaringan SPAM, menghitung perkiraan kebutuhan biaya dan tenaga kerja (termasuk kontribusi masyarakat), memilih metode pelaksanaan konstruksi serta menyusun rencana pengelolaan SPAM (iuran bulanan, jenis pelayanan SPAM); Mendiskusikan dengan masyarakat hasil-hasil perencanaan SPAM untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan teknis SPAM, rencana konstruksi dan rencana pengelolaan, serta jika diperlukan berkonsultasi dengan narasumber (asosiasi, pemda, dan lainnya); Bersama Satlak, menyusun rencana pengadaan barang dan jasa diantaranya menentukan pilihan sub-kegiatan yang akan diadakan, melaksanakan survey toko dan material/spare-parts, menyusun metode, dokumen dan RAB dan jadwal pengadaan, serta memasang iklan pengadaan; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi, termasuk kesesuaian konstruksi dengan gambar, campuran material, dan lainnya; Mempersiapkan kegiatan operasional dan pemeliharaan meliputi pengumpulan biaya sambungan rumah (jika diperlukan) dan uji-fungsi SPAM; Mengelola SPAM secara akuntabel dan transparan, termasuk pengumpulan iuran bulanan, pemeliharaan secara teknis, pengembangan organisasi, pengembangan kapasitas anggota pengelola, melaporkan hasil-hasil pengelolaan kepada pengguna, dan lainnya; Menyusun rancangan teknis dan pelayanan SPAM dalam rangka perbaikan kinerja dan pengembangan, temasuk menentukan tambahan cakupan pelayanan dan jumlah pemanfaat, perbaikan kinerja pengelolaan SPAM (kelembagaan, teknis dan keuangan), menyusun rancangan teknis dan skema jaringan SPAM, serta mendiskusikannya dengan warga masyarakat, KKM dan pemerintah desa untuk dukungan perbaikan kinerja dan pengembangan; Mengkonsultasikan kemajuan dan permasalahan terkait pengelolaan dengan KKM, pemerintah desa dan asosiasi serta narasumber lainnya (jika diperlukan) sebagai bahan pembelajaran atau masukan perbaikan kinerja; Melaporkan hasil-hasil kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan pengelolaan SPAM (kemajuan fisik dan keuangan) kepada Kepala Desa, KKM dan masyarakat. Ditetapkan di : MUARA DUA pada tanggal : 30 OKTOBER 2020 KEPALA DESA MUARA DUA MARUF |
Download draft SK kepala desa
Selain itu kalian dapat mendownload langsung pada link dibawah ini :
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Keputusan Kepala Desa ( SK )"