Ketua GMBI Lampura Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kotabumi Atas ditetapkannya Kadis Kesehatan LU Sebagai Tersangka
Navigasi info - Ketua GMBI Lampura Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kotabumi Atas ditetapkannya Kadis Kesehatan LU Sebagai Tersangka.
Lampung Utara,Setelah lebih dari 5 tahun mandeknya kasus Korupsi Dinas Kesehatan kabupaten lampung utara Kejaksaan Negeri Kotabumi Pada hari Rabu 26 Agustus 2020 menetapkan Saudari MM sebagai tersangka,
Ketua LSM GMBI distrik lampung utara Ansori mengapresisasi kejaksaan negeri kotabumi atas putusan tersebut "saya selaku ketua LSM GMBI dan mewakili seluruh anggota mengapresisasi atas ditetapakannya kadis kesehatan sebagai tersangka, keputusan ini telah memperjelas dan mempertegas masalah yg terjadi yg sudah lebih dari 5 tahun mandek kami lsm GMBI distrik lampung utara sudah dua kali turun kejalan menyuarakan dan mendesak berbagai pihak dan mewakili aspirasi masyarakat karena meminta kejelasan masalah tersebut dan alhamdulilah pada hari ini kejaksaan negeri kotabumi telah menahan dan menetapkan kadis kesehatan sebagai tersangka kami lsm gmbi distrik lampung utara juga meminta kejaksaan jg memproses masalah DOP.JKN.
diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) Maya Mettisa menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) antuan operasional kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Atik Rusmiaty Ambar Sari melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengungkapkan, selain menetapkan status Tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Maya Mettisa.
“Berdasarkan hasil penyidikan dari tim penyidik, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih yang dilakukan Tersangka Maya Mettisa,” ujarnya.
Dijelaskan, kerugian negara sebesar Rp 2 miliar tersebut diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung.
Diuraikan, untuk besaran anggaran bantuan operasional kesehatan atau BOK pada tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar lebih.
“Selanjutnya pada tahun 2018 sebesar Rp 16 miluar lebih, dengan nilai keselurahannya mencapai sekira Rp 32 miliar.
Untuk penahanan sementara, Maya Mettisa dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kotabumi, Lampung Utara.(Ali)
Ketua GMBI Lampura Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kotabumi Atas ditetapkannya Kadis Kesehatan LU Sebagai Tersangka |
Lampung Utara,Setelah lebih dari 5 tahun mandeknya kasus Korupsi Dinas Kesehatan kabupaten lampung utara Kejaksaan Negeri Kotabumi Pada hari Rabu 26 Agustus 2020 menetapkan Saudari MM sebagai tersangka,
Ketua LSM GMBI distrik lampung utara Ansori mengapresisasi kejaksaan negeri kotabumi atas putusan tersebut "saya selaku ketua LSM GMBI dan mewakili seluruh anggota mengapresisasi atas ditetapakannya kadis kesehatan sebagai tersangka, keputusan ini telah memperjelas dan mempertegas masalah yg terjadi yg sudah lebih dari 5 tahun mandek kami lsm GMBI distrik lampung utara sudah dua kali turun kejalan menyuarakan dan mendesak berbagai pihak dan mewakili aspirasi masyarakat karena meminta kejelasan masalah tersebut dan alhamdulilah pada hari ini kejaksaan negeri kotabumi telah menahan dan menetapkan kadis kesehatan sebagai tersangka kami lsm gmbi distrik lampung utara juga meminta kejaksaan jg memproses masalah DOP.JKN.
diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) Maya Mettisa menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) antuan operasional kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Atik Rusmiaty Ambar Sari melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengungkapkan, selain menetapkan status Tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Maya Mettisa.
“Berdasarkan hasil penyidikan dari tim penyidik, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih yang dilakukan Tersangka Maya Mettisa,” ujarnya.
Dijelaskan, kerugian negara sebesar Rp 2 miliar tersebut diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung.
Diuraikan, untuk besaran anggaran bantuan operasional kesehatan atau BOK pada tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar lebih.
“Selanjutnya pada tahun 2018 sebesar Rp 16 miluar lebih, dengan nilai keselurahannya mencapai sekira Rp 32 miliar.
Untuk penahanan sementara, Maya Mettisa dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kotabumi, Lampung Utara.(Ali)
Posting Komentar untuk "Ketua GMBI Lampura Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kotabumi Atas ditetapkannya Kadis Kesehatan LU Sebagai Tersangka"